SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang tengah berupaya untuk melakukan tukar guling atau ruislag untuk pengadaan lahan untuk program Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari pemerintah pusat.
Pemkab Serang berencana melakukan tukar guling dengan PT KSI untuk pengadaan lahan program PSEL. Upaya tersebut dilakukan karena pada tahun ini Pemkab Serang tidak menganggarkan dana pembebasan lahan untuk program PSEL.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Sarudin mengatakan, Pemkab Serang sudah memiliki lahan kurang lebih sebanyak 6 hektar yang rencananya akan dijadikan sebagai lahan Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPAT) yang berlokasi di Desa Kosambironyok, Kecamatan Anyar.
Dalam perjalanannya, pembangunan belum dapat direalisasikan, sehingga lahan tersebut rencananya akan ditukar guling dengan PT KTI lantaran lahan di lokasi tersebut dekat dengan kawasan industri PT KTI. Selain itu, Pemkab Serang juga dituntut untuk melakukan pembebasan lahan di akhir tahun 2025 ini namun tidak menganggarkan untuk pembebasan lahan.
“Nah, kita punya lahan di Kosambi Ronyok kurang lebih 6 hektar. Nanti untuk kebutuhan PSEL ini kita mau tukar-menukar nih, karena kan memang lahan ini harus, harus sudah disiapkan di akhir tahun 2025, sementara kan di APBD kita tidak ada anggaran untuk pengadaan lahan,” katanya, Senin 4 Agustus 2025.
Ia mengaku, upaya tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dan dinilai paling efektif untuk pengadaan lahan di tahun ini. “Karena kebutuhan lahan kurang lebih 5 hektar ya. Nah, insyaallah dengan mekanisme tukar-menukar atau usaha ini bisa terpenuhi untuk keberlanjutannya. Lahan Pemda di Kosambi Ronyok kurang lebih 6 sampai 7 hektar,” ujarnya.
Sarudin mengatakan, pengadaan lahan di Desa Kosambironyok telah dilakukan sejak tahun 2020 lalu. Lahan tersebut rencananya memang akan dibuat menjadi TPST regional.
“Karena memang belum termanfaatkan. Dengan adanya kebutuhan PSEL ini kita manfaatkan dengan proses tukar-menukar. Kebetulan juga lokasi kan masuk ke pengembangan PDKSI,” ujarnya.
Ia mengaku, jika untuk lahan di Kosambironyok kurang tepat untuk dijadikan lahan PSEL. Pasalnya kondisi kontur tanah yang curam serta RTRW di wilayah tersebut yang berpotensi dapat menjadi kawasan industri.
“RT/RW di sana memungkinkan enggak mau saat ini dijadikan sebagai tempat pengolahan sampah. Ditambah kalau di lokasi itu, dengan kondisi kontur tanahnya memang kan pengolahan sampahnya yang bisa dilakukan berbasis open dumping dan sanitary landfill. Di lain sisi, sekarang ini sudah enggak boleh karena harus berbasis teknologi,” ujarnya.
Untuk itu, Pemkab Serang membutuhkan lahan baru untuk pembangunan PSEL sehingga penanganan sampah dapat dilakukan dengan maksimal.
Sarudin mengatakan, nantinya akan dilakukan pengukuran terhadap lahan milik Pemkab Serang untuk pembuatan peta bidang. Selain itu, juga ada dilakukan penilaian terhadap nilai aset milik Pemkab Serang sehingga proses tukar guling dapat dilakukan.
“Kami sudah rapat, sudah disampaikan juga ke Ibu Bupati bahwa kami sedang melakukan proses pertama pengukuran, kami sudah konfirmasi ke BPN. Nanti setelah pengukuran selesai baru kita proses ke penilaian. Nah, untuk penilaian ini nanti mekanismenya kita menunjuk KJPP,” ujarnya.
Apabila nilainya sudah diketahui, nantinya PT KSI akan melakukan pembebasan lahan sesuai dengan besaran nilai lahan di dihitung oleh KJPP. “Karena kan prinsipnya tukar guling itu kan harus menguntungkan pemerintah daerah,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











