PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria berinisial ED (49), warga Kecamatan Koroncong, Kabupaten Pandeglang, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pemilik kios pupuk berinisial J (47), pada Jumat (1/8/2025) siang di Desa Pakuluran.
Kepolisian menyebut ED datang ke kios dengan alasan membeli pupuk. Namun, saat situasi sepi, ia diduga memeluk dan mencoba mencium korban. Aksi tersebut dilakukan dua kali meski korban telah mencoba menghindar.
“Pelaku datang berpura-pura membeli pupuk. Ketika suasana sepi, ia memeluk dan berupaya mencium korban. Korban sempat menghindar, tapi pelaku mengulang perbuatannya,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Robet Sangkala, Kamis, 7 Agustus 2025.
Robet menjelaskan, antara korban dan pelaku sudah saling mengenal sebelumnya, sehingga sempat terjadi percakapan singkat sebelum kejadian. Setelah aksinya, pelaku tetap membeli pupuk dan meninggalkan lokasi.
Korban yang syok langsung menangis dan melaporkan kejadian tersebut. Warga sekitar yang mengetahui insiden itu kemudian mengamankan pelaku sebelum diserahkan ke Polsek Cadasari, dan selanjutnya ditahan oleh Polres Pandeglang.
“Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Pandeglang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini sempat menghebohkan warga,” ungkap Robet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana pelecehan seksual dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Editor: Aas Arbi











