LEBAK,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Provinsi Banten mencatat jika wilayah Kabupaten Lebak menjadi daerah yang paling kumuh di Banten.
Berdasarkan data yang diperoleh, dari total luasan kawasan kumuh yang jadi kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten yakni sebesar 2.562,43 hektare (h), 1.233,98 di antaranya berada di Kabupaten Lebak.
Luasan itu terdiri dari 333,63 h kawasan kumuh sedang, dan 900,34 h kumuh rendah. Ribuan hektare kawasan kumuh itu dihuni sedikitnya oleh 215.110 jiwa.
Di bawah Lebak, Kabupaten Tangerang menempati posisi runner up, atau kawasan kumuh terbesar kedua dengan total luasan 845,56 h. Disusul oleh Kabupaten Serang seluas 2,52,75 h, lalu kabupaten Pandeglang seluas 110,69.
Sementara, Kota Serang menempati urutan kelima dengan luasan 71,48 h, Kota Cilegon 22,41 h, dan Kota Tangerang Selatan seluas 8,68 h. Jika ditotal, sedikitnya ada 483.875 jiwa yang menghuni kawasan kumuh se Banten.
Kepala DPRKP Banten, Rachmat Rogianto membenarkan jika masih banyak kawasan kumuh di Provinsi Banten.
“Ada tujuh faktor yang menyebabkan kawasan kumuh, seperti kepadatan penduduk, ketidakberaturan bangunan hingga drainase yang buruk,” kata Rachmat, Jum’at 15 Agustus 2025.
Dikatakannya, Pemprov Banten sendiri pada tahun 2025 ini telah menangani 400 hektare kawasan kumuh. Penanganan difokuskan ke daerah Banten Selatan.
Sekretaris DPRKP Banten Rinto Yuwono mengatakan, penataan kawasan kumuh ini merupakan bagian dari dukungan DPRKP terhadap program Gubernur Banten Andra Soni dan Wakilnya Ahmad Dimyati Natakusuma, yakni menjadikan Banten Maju, Adil Merata.
“Di tahun ini, kita telah melakukan penataan kawasan kumuh dengan luas sekitar 400 h di Kabupaten Pandeglang dan Lebak. Padahal, target tahun ini sebetulnya hanya 100 h saja,” ungkapnya.
Menurutnya, penataan kawasan kumuh ini harus dilakukan secara bersama-sama. Mengingat, keterbatasan kewenangan yang bisa diambil oleh pihaknya.
Reporter : Yusuf Permana
Editor: Agung S Pambudi











