SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi BPBD Provinsi Banten, Ayub Andi Saputra, kembali tersandung kasus hukum. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan penipuan pengadaan laptop tahun 2023 senilai Rp1,6 miliar.
“Iya benar sudah ditetapkan sebagai tersangka (Ayub-red),” ujar Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu 20 Agustus 2025.
Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan Eddy Purnama dan Wawan Ridwan sebagai tersangka. Ketiganya diduga bersekongkol melakukan penipuan terhadap korban bernama Komalasari.
Para tersangka mengaku memiliki proyek pengadaan 50 unit laptop merek Asus TUF F15 di BPBD Banten. Ayub disebut bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Pada 23 Februari 2023, korban dijanjikan keuntungan apabila bisa menyediakan perangkat tersebut.
Percaya dengan iming-iming proyek, korban lalu mengirim 50 unit laptop kepada para tersangka. Namun belakangan terungkap bahwa proyek pengadaan tersebut fiktif. Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga Rp1 miliar. “Proyeknya fiktif,” tegas Endang.
Dalam penyidikan, Wawan sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Banten. “Iya, Wawan DPO,” kata Endang.
Sementara Ayub dan Eddy diketahui tengah menjalani hukuman atas kasus serupa. Keduanya sebelumnya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang pada 10 Desember 2024 karena terbukti melakukan penipuan pengadaan laptop terhadap PT Implementasi Teknologi Indonesia (ITI) dengan kerugian mencapai Rp1,4 miliar.
“Mereka sudah pernah terjerat kasus penipuan sebelumnya,” tambah Endang.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, membenarkan bahwa perkara baru ini sudah memasuki tahap pra-penuntutan. “Perkaranya masuk pra-tut (pra-penuntutan-red),” ungkapnya.
Menurut Rangga, Eddy dan Ayub tidak ditahan karena masih menjalani hukuman dalam kasus penipuan sebelumnya. “Keduanya saat ini sedang menjalani masa hukuman,” ujarnya didampingi Jaksa Fungsional Kejati Banten, Pujiyati.
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi











