SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota Brimob dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Banten. Keduanya ditahan akibat kasus pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
“Sudah dipatsus (dua anggota Brimob-red),” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto dikonfirmasi Sabtu 23 Agustus 2025.
Oknum Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR tersebut ditahan karena melakukan pemukulan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Keduanya juga diduga turut melakukan kekerasan terhadap wartawan di lokasi. “Saat ini masih diperiksa,” kata Murwoto.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dalam kasus tersebut, empat orang telah diamankan. Selain dua oknum Brimob, terdapat oknum satpam PT GRS berinisial KA dan BA. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat 22 Agustus 2025. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (dua orang satpam-red),” ujarnya.
Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam pidana di atas lima tahun. “Untuk sementara kita kenakan Pasal 170 KUH Pidana,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Kapolres mengatakan, keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan tersebut masih dilakukan pengembangan. Sebab, diduga masih ada yang ikut terlibat.
“Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Insya Allah secepatnya kami tangkap,” katanya.
Ia juga mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat korban pengeroyokan. Dari kelima korban tersebut empat diantaranya Humas KLH/BPLH. “Ada 5 korban pengeroyokan, yaitu staf Humas yang didalamnya ada anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta satu rekan wartawan,” kata alumnus Akpol 2005 ini.
Sebelum kejadian pengeroyokan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa KLH/BPLH pada Selasa 25 Februari 2025 telah melakukan penindakan dengan menghentikan operasi pabrik. Diduga, pabrik pengelolaan timah tersebut mencemari lingkungan. “Karena perusahaan ini diduga melakukan pencemaran,” katanya.
Kendati telah dilakukan penindakan, pabrik itu diduga kembali beroperasi. Pihak KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan. “Mereka kemarin melakukan penutupan (Kementerian Lingkungan Hidup-red), supaya tidak beroperasi,” ujar pria asal Trenggalek, Jawa Timur ini.
Editor: Abdul Rozak











