• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Kasus Pengeroyokan Wartawan di PT GRS Jawilan, Dua Oknum Brimob dan Dua Satpam Ditahan

Fahmi by Fahmi
Sabtu, 23 Agustus 2025 19:42
in Hukum
0

Potongan video terduga pelaku pengeroyokan (dok petugas)

0
SHARES
225
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua anggota Brimob dilakukan penempatan khusus (patsus) oleh Bidang Propam Polda Banten. Keduanya ditahan akibat kasus pengeroyokan yang terjadi di PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

“Sudah dipatsus (dua anggota Brimob-red),” ujar Kabid Propam Polda Banten, Kombes Pol Murwoto dikonfirmasi Sabtu 23 Agustus 2025.

Oknum Brimob Polda Banten berinisial TG dan TR tersebut ditahan karena melakukan pemukulan terhadap staf Humas Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH). Keduanya juga diduga turut melakukan kekerasan terhadap wartawan di lokasi. “Saat ini masih diperiksa,” kata Murwoto.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, dalam kasus tersebut, empat orang telah diamankan. Selain dua oknum Brimob, terdapat oknum satpam PT GRS berinisial KA dan BA. Keduanya, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat 22 Agustus 2025. “Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (dua orang satpam-red),” ujarnya.

Keduanya oleh penyidik dijerat dengan Pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan. Keduanya terancam pidana di atas lima tahun. “Untuk sementara kita kenakan Pasal 170 KUH Pidana,” kata mantan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten ini.

Kapolres mengatakan, keduanya ditangkap tidak lama setelah kejadian. Kasus pengeroyokan terhadap sejumlah wartawan tersebut masih dilakukan pengembangan. Sebab, diduga masih ada yang ikut terlibat.

“Masih ada pelaku lain yang masih kami kejar. Mereka adalah oknum ormas dan masyarakat sekitar perusahaan. Identitasnya sudah kami kantongi dan masih dalam pengejaran. Insya Allah secepatnya kami tangkap,” katanya.

Ia juga mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat korban pengeroyokan. Dari kelima korban tersebut empat diantaranya Humas KLH/BPLH. “Ada 5 korban pengeroyokan, yaitu staf Humas yang didalamnya ada anggota Polri yang diperbantukan di KLH serta satu rekan wartawan,” kata alumnus Akpol 2005 ini.

Sebelum kejadian pengeroyokan tersebut, Kapolres menjelaskan bahwa KLH/BPLH pada Selasa 25 Februari 2025 telah melakukan penindakan dengan menghentikan operasi pabrik. Diduga, pabrik pengelolaan timah tersebut mencemari lingkungan. “Karena perusahaan ini diduga melakukan pencemaran,” katanya.

Kendati telah dilakukan penindakan, pabrik itu diduga kembali beroperasi. Pihak KLH/BPLH yang dipimpin Deputi Gakkum Irjen Pol Rizal Irawan mendatangi lokasi untuk melakukan penutupan. “Mereka kemarin melakukan penutupan (Kementerian Lingkungan Hidup-red), supaya tidak beroperasi,” ujar pria asal Trenggalek, Jawa Timur ini.

Editor: Abdul Rozak


Tags: CikandeDikeroyok satpaminsidenJawilanKawasan Modern Cikandekekerasan wartawanPengeroyokanPolsek JawilanPT Genesis Regeneration SmeltingPWISerangvideo pengeroyokwartawan dikeroyokwartawan tribun dikeroyok
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Pegawai Pemprov Banten Dimintai Rp100 Juta untuk Jadi Eselon IV, Begini Modusnya

Next Post

80 Tahun Pengayoman, Kemenkum Banten Didorong Wujudkan Reformasi Hukum yang Nyata

Next Post

80 Tahun Pengayoman, Kemenkum Banten Didorong Wujudkan Reformasi Hukum yang Nyata

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Umrah gratis Pemkot Cilegon

Patroli Malam Polsek Mauk, Sasar Jalan Mauk–Tanjung Kait

by Adam Fadillah
Senin, 14 September 2026 09:23
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Personel Polsek Mauk meningkatkan patroli malam di sepanjang Jalan Raya Mauk–Tanjung Kait, Kabupaten Tangerang. Patroli malam...

Pesta nelayan Desa Surya Bahari

Pesta Nelayan di Surya Bahari, Bupati Tangerang: Pertahankan Tradisi

by Mulyadi
Senin, 14 September 2026 08:36
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID — Bupati Tangerang, Maesyal Rasyid, membuka Pesta Nelayan atau Sedekah Laut 2026. Tradisi itu digelar oleh masyarakat...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.