LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Satpol PP Lebak bersama Pemerintah Desa Sukamanah menutup lokasi galian C di Desa Sukamanah, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa 26 Agustus 2025.
Diketahui aktivitas truk pengangkut tanah dari galian ilegal memicu keresahan warga. Pada Senin sore 25 Agustus 2025, sebanyak 10 pemotor dilaporkan terjatuh di Jalan Profesor DR. Insinyur Soetami akibat ceceran tanah yang membuat jalanan licin.
Kepala Desa Sukamanah, Aang Noh, menegaskan bahwa pihak desa bersama warga telah lama menolak aktivitas galian tanah tersebut. Sehingga sesuai dengan kesepakatan bersama warga sepakat menutup lokasi galian.
“Masyarakat mengadu karena dampaknya lebih banyak negatifnya. Akhirnya kami bersama Pemkab dan Satpol PP menyegel galian itu,” kata Aang saat berada di kantornya, Rabu 27 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, galian tersebut sudah beroperasi sekitar dua bulan dengan persetujuan pemilik lahan, meski tanpa izin resmi dari desa. Aang juga menepis kabar adanya korban meninggal dalam insiden kecelakaan.
“Awalnya ada pembicaraan dengan warga pemilik tanah, tapi karena sudah membahayakan, diputuskan ditutup total. Semalam memang beredar informasi ada korban jiwa, tapi setelah saya cek ke saksi di lokasi, tidak ada yang meninggal,” tegasnya.
Ia menambahkan, diharapkan penyegelan ini dmenjadi langkah tegas untuk mencegah kecelakaan serupa sekaligus menertibkan aktivitas galian ilegal di Kabupaten Lebak.
Sementara itu, Dartim Kepala Satpol PP dan Damkar Lebak, Azis Ali Rosyid, membenarkan pihaknya telah melakukan penyegelan terhadap lokasi galian ilegal tersebut. Menurutnya, operasi penertiban dilakukan setelah laporan warga semakin banyak dan insiden kecelakaan viral di media sosial.
“Satpol PP bersama-sama masyarakat, kepala desa dan Karang Taruna Desa Sukamanah menutup langsung tempat galian tanah dengan memasang spanduk di tutup,” terang Dartim.
Ia menegaskan, penutupan ini selain melanggar Perda nomor 17 tahun 2016 tentang ketertiban, keamanan dan kebersihan (K3), juga sudah melanggar RTRW tata ruang.
“Kecamatan Rangkasbitung merupakan wilayah terlarang untuk kegiatan pertambangan, jadi jika ada galian atau pertambangan ilegal,” ujarnya.
Editor: Abdul Rozak











