SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, Nanang Nasrulloh dan delapan anak buahnya didakwa melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Adapun kedelapan anak buahnya, yaitu Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT Pancatama Putra Mandiri.
JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan parkir tidak resmi terhadap sopir truk, dan kendaraan angkutan barang yang hendak masuk ke kawasan industri.
“Setiap sopir kendaraan angkutan yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retrebusi parkir, dan sopir diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan dengan jumlah bervariatif,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 1 September 2025.
Futriah menjelaskan sopir diwajibkan membayar tarif antara Rp10.000 hingga Rp25.000 sesuai jenis kendaraan. Jika menolak, kendaraan mereka tidak diizinkan masuk.
“Karcis warna biru diperuntukan untuk pungutan terhadap kendaraan jenis kontainer atau fuso dengan nominal yang harus dibayar Rp25 ribu, karcis warna kuning kendaraan jenis truk Rp15 ribu, karcis warna merah muda untuk truk kecil Rp.10 ribu dan karcis warna putih kendaraan proyek PT. BBS Rp20 ribu,” ungkapnya.
Fitriah mengungkapkan pungutan dilakukan secara terorganisir sejak 2021 dengan menggunakan karcis parkir berwarna sebagai tanda retribusi. Setiap harinya, kelompok ini dapat mengumpulkan Rp1 juta hingga Rp5 juta per shift. Total pemasukan per bulan diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp110 juta. “Setiap harinya kegiatan pungutan tersebut dibagi dalam 3 kali shift,” ujarnya.
Fitriah mengatakan, uang hasil pungutan dibagi untuk membayar gaji para petugas lapangan, biaya operasional, serta disetorkan kepada beberapa pihak, termasuk terdakwa. Polisi juga menemukan adanya aliran dana ke oknum yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Dipergunakan untuk gaji Ketua regu dan pengawas masing-masing Rp1 juta perminggu, anggota regu Rp100 ribu perhari, pemeliharaan lingkungan Kawasan Pancatama Rp5 juta, pembayaran pajak Rp3 juta ke Bapenda, Kabupaten Serang, Setiawan dan Dadang (DPO) masing-masing Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulannya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Nanang Nasrulloh dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.
Editor: Mastur Huda











