• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama

Direktur Pancatama dan 8 Anak Buahnya Didakwa Pungli di Kawasan Industri di Serang

Fahmi by Fahmi
Senin, 1 September 2025 13:43
in Berita Utama, Hukum
Direktur Pancatama dan 8 Anak Buahnya Didakwa Pungli di Kawasan Industri di Serang

Para terdakwa kasus Pungli di Kawasan Industri di Kibin bersidang di PN Serang. Foto Dok Radar Banten

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri, Nanang Nasrulloh dan delapan anak buahnya didakwa melakukan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Adapun kedelapan anak buahnya, yaitu Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi dan Rohmatullah selaku karyawan PT Pancatama Putra Mandiri.

RelatedPosts

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Program Banten Ramah

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Program Banten Ramah

Selasa, 13 Oktober 2026 19:18
Industri Kemasan Mulai Beralih ke Energi Bersih, LamiPak Gandeng PLN EMI

Industri Kemasan Mulai Beralih ke Energi Bersih, LamiPak Gandeng PLN EMI

Selasa, 13 Oktober 2026 19:11
Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput

Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Tangerang, Sejumlah Wartawan Dilarang Meliput

Selasa, 13 Oktober 2026 19:01
Peringati WCD 2026, Bupati Dewi Setiani Pimpin Langsung Aksi Pungut Sampah di Cadasari

Peringati WCD 2026, Bupati Dewi Setiani Pimpin Langsung Aksi Pungut Sampah di Cadasari

Selasa, 13 Oktober 2026 18:51

JPU Kejari Serang Fitriah mengatakan jika perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya pungutan parkir tidak resmi terhadap sopir truk, dan kendaraan angkutan barang yang hendak masuk ke kawasan industri.

“Setiap sopir kendaraan angkutan yang akan masuk kawasan industri diberikan karcis yang bertuliskan retrebusi parkir, dan sopir diharuskan membayar sejumlah uang sebagai biaya masuk kawasan dengan jumlah bervariatif,” katanya dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 1 September 2025.

Futriah menjelaskan sopir diwajibkan membayar tarif antara Rp10.000 hingga Rp25.000 sesuai jenis kendaraan. Jika menolak, kendaraan mereka tidak diizinkan masuk.

“Karcis warna biru diperuntukan untuk pungutan terhadap kendaraan jenis kontainer atau fuso dengan nominal yang harus dibayar Rp25 ribu, karcis warna kuning kendaraan jenis truk Rp15 ribu, karcis warna merah muda untuk truk kecil Rp.10 ribu dan karcis warna putih kendaraan proyek PT. BBS Rp20 ribu,” ungkapnya.

Fitriah mengungkapkan pungutan dilakukan secara terorganisir sejak 2021 dengan menggunakan karcis parkir berwarna sebagai tanda retribusi. Setiap harinya, kelompok ini dapat mengumpulkan Rp1 juta hingga Rp5 juta per shift. Total pemasukan per bulan diperkirakan mencapai Rp80 juta hingga Rp110 juta. “Setiap harinya kegiatan pungutan tersebut dibagi dalam 3 kali shift,” ujarnya.

Fitriah mengatakan, uang hasil pungutan dibagi untuk membayar gaji para petugas lapangan, biaya operasional, serta disetorkan kepada beberapa pihak, termasuk terdakwa. Polisi juga menemukan adanya aliran dana ke oknum yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Dipergunakan untuk gaji Ketua regu dan pengawas masing-masing Rp1 juta perminggu, anggota regu Rp100 ribu perhari, pemeliharaan lingkungan Kawasan Pancatama Rp5 juta, pembayaran pajak Rp3 juta ke Bapenda, Kabupaten Serang, Setiawan dan Dadang (DPO) masing-masing Rp10 juta sampai Rp15 juta per bulannya,” jelasnya.

Atas perbuatannya, Nanang Nasrulloh dan anak buahnya dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

Editor: Mastur Huda

Tags: Ditreskrimum Polda BantenJatanras Polda BantenJPU Kejari SerangKawasan industri pancatamapelaku pungli ditangkapPengadilan Negeri SerangPN SerangPolda BantenPremanismePremanisme BantenPremanisme Kibin Serangpungli Polda Banten
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Tak Hanya Aparat Gabungan, Ormas Ikut Amankan Gedung DPRD Tangsel Jelang Aksi Demonstrasi

Next Post

Najib Hamas Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Semangat Persatuan

Next Post

Najib Hamas Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Semangat Persatuan

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

15 Kepala OPD Kota Serang Dirotasi, Ini Nama-namanya

Senin, 12 Oktober 2026 10:09
pelantikan pejabat

Bupati Serang Lantik Pejabat, Imbau ASN Jaga Integritas

Senin, 12 Oktober 2026 17:04
Mutasi Kapolri

Tak Hanya Wakapolda Banten, Kapolri Suyudi Juga Ganti Kapolres Serang dan Cilegon

Minggu, 11 Oktober 2026 17:08
Pajak MBLB Banten

Genjot PAD, Pemprov Banten Naikkan Pajak MBLB hingga 250 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 16:50
Mutasi pejabat Pemkot Serang

Disetujui BKN, 43 Pejabat ASN Pemkot Serang Dilantik

Senin, 12 Oktober 2026 13:02
Penipuan Investasi arisan

Kasus Dugaan Investasi Arisan Fiktif Rp 2,8 Miliar Naik Penyidikan, Polda Banten Bakal Tetapkan Tersangka

Senin, 12 Oktober 2026 16:55
Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Rangkaian Kegiatan Sosial Chandra Asri Group Selama Ramadhan, Salurkan Bantuan Sosial dan Fasilitasi Mudik Gratis

Selasa, 17 Maret 2026 13:49

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Program Banten Ramah

587 Ribu Pekerja Rentan di Banten Terlindungi Program Banten Ramah

by Yusuf Permana
Selasa, 13 Oktober 2026 19:18
0

Andra Soni dalam Wawancara Nasional Jamsostek Award 2026 di Pullman Jakarta Indonesia Thamrin CBD, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). (Biro Adpim...

Industri Kemasan Mulai Beralih ke Energi Bersih, LamiPak Gandeng PLN EMI

Industri Kemasan Mulai Beralih ke Energi Bersih, LamiPak Gandeng PLN EMI

by Syaiful Adha
Selasa, 13 Oktober 2026 19:11
0

PT Lami Packaging Indonesia (LamiPak) meneken kerja sama dengan PT Energy Management Indonesia (Persero) atau PLN EMI dalam pembelian Renewable...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.