SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara Akhmad Jajuli telah dilimpahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota ke jaksa peneliti Kejari Serang.
Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk diteliti kelengkapan formil dan materil. “Untuk perkara sudah pengiriman berkas tahap satu ke kejaksaan,” kata Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan dikonfirmasi belum lama ini.
Jajuli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Ia menjadi tersangka kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jajuli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun yang bersangkutan, pada saat itu tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 5 Agustus 2025.
Sementara itu, Jajuli menjelaskan, kasus tersebut berawal saat ia meninjam uang 225 juta kepada KH Mahmudi dan Rp 22,089 juta kepada menantunya, Usep Setiawan. Pinjaman uang tersebut, terkait keperluan untuk pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. “Saya berikan jaminan berupa sertipikat hak milik (SHM) tanah,” katanya beberapa waktu yang lalu.
Ia mengatakan, setelah memberikan jaminan SHM, ia menjadi korban penipuan. Alhasil, ia tidak dapat langsung melunasi pinjaman dengan KH Mahmudi dan menantunya. “Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, KH Mahmudi melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025 lalu. Kemudian pada 20 Juli 2025 lalu, ia membayar Rp 50 juta.
Editor: Abdul Rozak











