SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Akhmad Jajuli tersangka kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi ditahan di Rutan Kelas IIB Serang, Selasa 4 November 2025.
Akhmad Jajuli ditahan usai perkaranya rampung disidik.
“Dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang sejak Selasa kemarin,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat dikonfirmasi Kamis 6 November 2025.
Purkon menjelaskan, penahanan tersebut didasarkan atas pertimbangan Pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka yang dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Selain itu untuk mempermudah proses persidangan nanti (alasan penahanan-red),” katanya.
Jajuli menyandang status tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Penetapan tersangka tersebut terkait uang 225 juta yang dipinjam kepada KH Mahmudi dan menantunya, Usep Setiawan Rp 22,089 juta.
Pinjaman uang tersebut, terkait keperluan untuk pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. Namun, uang yang dipinjam tersebut tidak kunjung dikembalikan sehingga KH Mahmudi membuat laporan ke polisi.
“Terkait dugaan penipuan (laporan terhadap Jajuli-red), sudah ada yang dikembalikan (uang yang dipinjam-red),” kata Purkon.
Sementara itu, Jajuli mengaku telah menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) sebagai jaminan saat meminjam uang. Alasannya dia belum dapat melunasi pinjaman tersebut karena menjadi korban penipuan.
“Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkapnya beberapa waktu yang lalu.
Meski mengaku menjadi korban penipuan, KH Mahmudi tetap melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025 lalu. Saat perkara tersebut bergulir di kepolisian, Jajuli beritikad baik dengan mencicil hutangnya dengan membayar Rp 50 juta pada 20 Juli 2025 lalu.
“Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp 100 Juta. Kini tinggal sisa Rp 75 Juta lagi dari total pinjaman Rp 225 Juta,” ungkap Jajuli.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Serang Kota, Kompol Alfano Ramadhan membenarkan perkara tersebut telah rampung disidik dan dilakukan proses tahap dua atau penyerahan barang bukti dan tersangka. “Betul (sudah dilakukan tahap dua-red),” tuturnya.
Editor Daru Pamungkas











