SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Berkas perkara kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang, KH Mahmudi dinyatakan belum lengkap.
Berkas yang menyeret Akhmad Jajuli itu dikembalikan jaksa peneliti Kejari Serang kepada penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota. “Terkait perkara tersebut, ada petunjuk dari kami untuk diminta dilengkapi,” ujar Kasi Pidum Kejari Serang, Purkon Rohiyat Sabtu 20 September 2025.
Purkon tidak menjelaskan kekurangan yang ada dalam berkas perkara kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang tersebut. Ia hanya menegaskan, bahwa ada petunjuk dari jaksa agar dilengkapi penyidik. “Ada kekurangan,” katanya singkat.
Jajuli sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka sejak Rabu 16 Juli 2025 lalu. Usai ditetapkan sebagai tersangka, Jajuli dipanggil untuk menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 Juli 2025. Namun yang bersangkutan, pada saat itu tidak dapat memenuhi panggilan dan meminta untuk dilakukan pemeriksaan pada Selasa 5 Agustus 2025.
Saat dihubungi Radar Banten beberapa waktu yang lalu, Jajuli menjelaskan bahwa perkara kasus dugaan penipuan terhadap eks Ketua MUI Kota Serang tersebut berawal saat ia meninjam uang Rp225 juta kepada KH Mahmudi dan Rp 22,089 juta kepada menantunya, Usep Setiawan.
Pinjaman uang tersebut, terkait keperluan untuk pencalonan Bupati Lebak pada tahun 2024 lalu. “Saya berikan jaminan berupa sertipikat hak milik (SHM) tanah,” katanya.
Ia mengatakan, setelah memberikan jaminan SHM, ia menjadi korban penipuan. Alhasil, ia tidak dapat langsung melunasi pinjaman dengan KH Mahmudi dan menantunya. “Ternyata saya ditipu orang. Menantu kiai itu juga tahu masalahnya dan mengenal orang-orang yang menipu saya itu,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan, KH Mahmudi melaporkannya ke Polresta Serang Kota pada Maret 2025 lalu. Kemudian pada 20 Juli 2025 lalu, ia membayar Rp 50 juta.
“Pada tanggal 8 Agustus 2025 saya juga telah membayar sebesar Rp 100 Juta. Kini tinggal sisa Rp 75 Juta lagi dari total Pinjaman Rp 225 Juta. Awal September 2025 kemarin SHM Tanah yang dulu digunakan sebagai Jaminan juga telah disita oleh pihak penyidik,” tuturnya.
Editor: Bayu Mulyana











