SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemprov Banten akan mengangkat PPPK Paruh Waktu pada Oktober 2025 ini.
Pemprov Banten memastikan gaji PPPK Paruh Waktu tertuang pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Rina Dewiyanti menjelaskan jika acuan pengangkatan PPPK Paruh Waktu akan mengacu pada data yang sebelumnya telah Pemprov Banten ajukan ke pemerintah pusat.
“PPPK Paruh Waktu, mereka digaji dengan besaran masih mengikuti besaran tarif yang mereka terima saat masih honorer,” ujar Rina.
Ia mengatakan, PPPK Pemprov Banten tidak akan mengalami penurunan gaji seperti isu yang sempat beredar yakni rata senilai Rp1.000.000.
“Gajinya, ada yang Rp2 juta ada yang Rp1.750.000. Mengikuti yang mereka terima sekarang (saat masih honorer-red), sebesar itu,” tegasnya.
Gubernur Banten Andra Soni resmi mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu tahun 2025 kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).
Dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Gubernur Banten Andra Soni, tercatat pemprov mengusulkan 4.671 formasi PPPK Paruh Waktu.
Usulan tersebut merupakan bagian dari upaya penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Editor: Bayu Mulyana











