SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Forum PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang mengaku bersyukur karena kembali mendapatkan insentif tambahan dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Pendidikan.
Tambahan insentif tersebut dinilai sangat membantu dalam meningkatkan kesejahteraan para PPPK paruh waktu.
Diketahui, sebelumnya PPPK paruh waktu tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang melakukan berbagai upaya untuk memperjuangkan aspirasi anggota, yakni memastikan peningkatan status sebagai ASN berbanding lurus dengan kesejahteraan.
Perjuangan para pengurus dan anggota pun membuahkan hasil. Insentif tenaga pendidik dan kependidikan meningkat dari semula Rp400 ribu hingga Rp700 ribu menjadi Rp1 juta sampai Rp1,25 juta.
Meskipun nilai tersebut belum sepenuhnya sesuai harapan, nominal tersebut dinilai cukup besar dibandingkan daerah lain.
Tak sampai di situ, kebahagiaan mereka bertambah karena saat ini tenaga paruh waktu juga bisa kembali mendapatkan insentif tambahan dari dana BOS Pendidikan, yang sebelumnya tidak dapat diberikan karena status mereka sebagai ASN.
Ketua Koordinator Forum PPPK Paruh Waktu Tenaga Pendidik dan Kependidikan Kabupaten Serang, Diki Tridistiawan, mengatakan jumlah PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang mencapai 3.589 orang. Dari jumlah tersebut, dua orang telah meninggal dunia.
“Itu semua berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, terdiri dari operator sekolah (OPS), guru SD, SMP, hingga penjaga sekolah,” katanya, Selasa, 17 Maret 2026.
Diki mengaku, meskipun hasil kesepakatan mengenai besaran insentif sebelumnya belum memuaskan, pihaknya tetap bersyukur karena kini tenaga pendidik dan kependidikan berstatus paruh waktu bisa kembali menerima honor dari dana BOS.
Hal tersebut menjadi angin segar bagi peningkatan kesejahteraan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang.
Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Serang, Agus Firdaus, mengatakan bahwa Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 terkait relaksasi pemanfaatan BOS pendidikan untuk honor guru dan tenaga kependidikan PPPK paruh waktu memberikan dampak positif.
“Semoga, jika tidak ada halangan, pada April honor dari BOS pendidikan untuk guru PPPK paruh waktu sudah bisa dicairkan,” ujarnya.
Agus menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti dengan mengajukan persyaratan ke kementerian, yakni surat perhitungan kondisi fiskal sebagai salah satu syarat agar dana BOS dapat digunakan untuk pembayaran honor.
“Salah satu syarat relaksasi BOS pendidikan untuk honor PPPK paruh waktu adalah adanya kajian dari BPKAD terkait kondisi dan kapasitas fiskal daerah. Itu sudah kami siapkan dan segera diajukan ke Kemendikdasmen,” ujarnya.
Menurutnya, aturan tersebut akan menambah pendapatan PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang. Bahkan, tambahan penghasilan bisa mencapai angka yang cukup besar.
“Jika dalam satu sekolah jumlah muridnya banyak dan jumlah honorer sedikit, maka tambahan penghasilan bisa cukup besar, bahkan hingga Rp2 juta. Ditambah insentif dari pemerintah daerah sekitar Rp1 juta, totalnya bisa melebihi yang diharapkan,” ujarnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Aas Arbi











