SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 31 orang calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemprov Banten gagal dilantik pada Oktober nanti. Dari 1.627 orang yang lolos pada seleksi calon PPPK tahap kedua, hanya 1.596 orang diusulkan Nomor Induk Pegawai (NIP) ke Pemerintah Pusat.
Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Kinerja, dan Disiplin pada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Aan Fauzan Rahman, menyebut beberapa alasan 31 calon PPPK Pemprov Banten itu gagal dilantik. Yakni, karena ada yang meninggal dunia, ada yang mengundurkan diri, dan ada yang diberhentikan.
“Yang mengundurkan diri mungkin karena mendapatkan tawaran pekerjaan yang lebih menarik,” ungkap Aan.pada Jumat, 19 September 2025.
Kata dia, meskipun tanggal pelantikan mereka belum ditetapkan, tetapi dipastikan calon PPPK itu akan dilantik pada Oktober nanti. “Serampungnya Pertek,” ujar Aan.
Ia mengatakan, pelantikan untuk ribuan calon PPPK ini akan sama dengan pelantikan calon PPPK sebelumnya yang dilaksanakan pada 1 Agustus 2025 lalu, yakni melalui daring.
“Itu yang paling realistis,” tegasnya.
Dengan TMT, per 1 Oktober 2025, Aan menjelaskan bahwa gaji PPPK untuk bulan Oktober akan dirapel dengan bulan setelahnya. Hal serupa juga terjadi kepada PPPK yang telah dilantik pada Agustus lalu.
Kata dia, tak hanya pelantikan calon PPPK yang akan dilaksanakan pada Oktober nanti, proses tenaga honorer menjadi PPPK paruh waktu juga harus diselesaikan pada bulan yang sama.
Editor: Agus Priwandono











