SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Petugas gabungan dari Reskrim Polsek Cikande dan Resmob Polres Serang menangkap komplotan pencuri dengan modus ganjal kartu ATM. Sebelumnya, komplotan ini beraksi lebih dari 40 kali.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, komplotan pelaku tersebut berjumlah enam orang. Dari keenamnya, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Sedangkan sisanya masih dilakukan pengembangan.
“Ada enam pelaku yang berhasil kami amankan, tiga diantaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka, tiga lainnya masih dalam pengembangan. Komplotan ini merupakan spesialis pencurian uang lintas provinsi,” katanya di Mapolsek Cikande, Rabu 24 September 2025.
Ketiga pelaku yang telah ditetapkan tersangka tersebut, Adi Yusadi (41), warga Desa Putih Doh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus, Zikri alias Dea (41) dan Ashari alias Ari (42) keduanya warga Desa Pekondoh, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
“Ketiga pelaku warga Tanggamus ini ditangkap di rumah kontrakan di daerah Bojong, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang pada Sabtu malam, 20 September kemarin,” ujar Kapolres didampingi Kapolsek Cikande AKP Tatang.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus pencurian uang ini merupakan tindak lanjut dari laporan Izah (42) warga Puri Teratai Cikande. Uang tabungan korban senilai Rp25,950 juta raib dikuras pelaku setelah kartu ATM-nya terganjal di mesin ATM tidak jauh dari rumahnya pada Minggu, 14 September 2025.
“Pada saat korban panik karena kartu ATM nya terganjal, salah seorang pelaku berpura-pura memberikan bantuan. Korban sempat mengikuti arahan pelaku dan menekan nomor PIN pada mesin ATM. Karena kartu tak juga bisa diambil, pelaku menyarankan korban untuk mendatangi Bank Mandiri,” kata Kapolres.
Setelah korban pergi ke kantor Bank Mandiri, pelaku kemudian mengambil kartu ATM milik korban dengan alat yang sudah disiapkan. Para pelaku kemudian menarik uang tabungan korban dengan cara tarik tunai dan transfer dari sejumlah mesin ATM.
Sementara stiba di kantor Bank Mandiri, korban diberitahu ada sejumlah transaksi transfer ataupun penarikan tunai senilai Rp25,950 juta. Mengetahui uang tabungannya raib, korban melapor ke Mapolsek Cikande.
“Atas laporan tersebut, personil Unit Reskrim dibantu Tim Resmob segera bergerak melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, tiga pelaku berhasil diamankan dan ditahan di Mapolsek Cikande,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: AGung S Pambudi









