LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak telah menyelesaikan input data atau verifikasi usulan pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Lebak.
Dari 3.624 honorer di lingkungan Pemkab Lebak, setelah BKPSDM melakukan input data atau verifikasi, hanya 3.556 honorer yang lolos memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Namun, untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan administrasi, Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak melaksanakan kegiatan validasi data PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Validasi data merupakan proses pemeriksaan dan verifikasi dokumen untuk memastikan bahwa seluruh data pegawai PPPK Paruh Waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami melakukan kegiatan ini dengan teliti dan transparan agar kami tidak melewatkan data, atau terdapat data yang tidak sesuai,” kata Inspektur Inspektorat Lebak Rusito, Jumat 27 September 2025.
Menurut Rusito, validasi bertujuan untuk menjamin keakuratan data identitas dan dokumen pendukung PPPK Paruh Waktu serta memastikan kelengkapan berkas sesuai persyaratan administrasi.
“Inspektorat Daerah Kabupaten Lebak berkomitmen untuk terus menghadirkan pelayanan administrasi yang transparan, akuntabel, dan terpercaya demi mendukung kinerja ASN serta pelayanan publik yang optimal,” katanya.
Sementara itu, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Iqbaludin, membenarkan Inspektorat Lebak tengah melakukan validasi data terhadap PPPK R4 Paruh Waktu.
“Iya, yang kami validasi khusus R4 sebanyak 1.254 orang (Non-ASN yang tidak masuk database BKN, minimal sudah bekerja 2 tahun di Pemkab Lebak, dan sudah mengikuti seleksi PPPK tahap 2),” kata Iqbaludin.
Ia mengatakan, dari 3.624 honorer di lingkungan Pemkab Lebak setelah mereka lakukan input data atau verifikasi data usulan, hanya 3.556 honorer yang lolos memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Ya, yang lolos PPPK paruh waktu sebanyak 3.556 dari 3.624 honorer. Mereka yang tidak lulus karena tidak mengikuti seleksi dan datanya tidak muncul di aplikasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) Badan Kepegawaian Nasional (BKN),” katanya.
Kegagalan puluhan honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tersebut, kata dia, selain mereka tidak mengikuti tes seleksi PPPK yang dilaksanakan beberapa waktu lalu, juga karena para honorer tersebut sudah tidak aktif bekerja di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan OPD asal bersangkutan tidak mengusulkannya. Sehingga datanya tidak masuk ke dalam sistem SIASN.
“Bagi yang lolos PPPK paruh waktu saat ini tengah mengurus persyaratan, di antaranya surat kelakuan baik dari kepolisian dan surat keterangan sehat,” katanya.
Editor: Aas Arbi











