CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Rencana rotasi dan mutasi pejabat eselon II di Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon kembali kandas.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) tidak memproses usulan mutasi yang diajukan Pemkot lantaran sejumlah kepala dinas belum genap dua tahun menjabat.
Sumber internal Pemkot menyebut, kesembilan jabatan yang terdampak berasal dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).
Dinas Tenaga Kerja dan Energi (Disnaker), Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora), Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Badan Kesbangpol, RSUD Cilegon, serta BPBD.
Kondisi itu menyebabkan pelantikan pejabat eselon II yang telah dijadwalkan tertunda tanpa kepastian waktu.
Padahal, rotasi tersebut semula disebut menjadi bagian dari strategi percepatan kinerja Wali Kota Robinsar dan Wakil Wali Kota Fajar Hadi Prabowo di sisa tahun anggaran.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon, Rahmatullah, menilai kegagalan mutasi tersebut memperlihatkan lemahnya manajemen kepegawaian di tubuh Pemkot.
“Penundaan pelantikan eselon II ini akibat ditolaknya usulan berkas mutasi oleh BKN karena sebagian pejabat belum genap dua tahun di posisi sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa persyaratan administratif dasar tidak diperhatikan secara cermat,” tegas Rahmatullah.
Menurut politisi PAN itu, hal semacam ini seharusnya sudah bisa diantisipasi sejak awal melalui verifikasi teknis oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
“Jika aspek administratif dan kepatuhan prosedur tidak diantisipasi sejak awal, maka hambatan seperti ini jelas merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Cilegon Robinsar membantah bahwa mutasi ditolak oleh BKN. Ia menegaskan, proses masih berjalan sesuai mekanisme.
“Engga, engga bener itu, bukan ditolak, rotasi mutasi itu sudah sesuai, memang ada yang tidak sesuai tapi itu karena syarat dan aturan,” jelasnya.
Robinsar menyebut, tahapan asesmen terus berjalan dan rotasi akan dilakukan setelah masa jabatan sejumlah pejabat memenuhi ketentuan.
“Ada beberapa nama saja yang memang belum tanda kutip wayahnya, kurang dua tahun ada beberapa, engga dikembalikan hanya mungkin nunggu yang dua tahun habis,” katanya.
Editor: Bayu Mulyana











