PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK paruh waktu di Pandeglang, Banten, masih terus berjalan. Ribuan calon PPPK kini tengah menunggu penetapan Nomor Induk (NI) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Meski pengusulan sudah dilakukan sejak akhir September 2025, belum seluruhnya mendapatkan persetujuan teknis (Pertek) untuk penerbitan NI.
Analis SDM Aparatur Ahli Muda pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pandeglang, Juwita Mutachirriyah, mengatakan dari total 5.816 calon PPPK paruh waktu di Pandeglang, baru 1.557 orang yang diusulkan untuk penerbitan NI.
“Dari jumlah itu, sebanyak 932 orang sudah dinyatakan memenuhi syarat atau di-ACC oleh BKN. Sementara berkas tidak sesuai (BTS) ada 175 orang, dan sekitar 450 orang masih dalam proses verifikasi,” kata Juwita, Minggu 12 Oktober 2025.
Menurut Juwita, berkas calon PPPK paruh waktu di Pandeglang dinyatakan BTS umumnya karena ada ketidaksesuaian dokumen administrasi, seperti perbedaan nama antara ijazah dan data pendaftaran, atau file yang tidak terbaca sistem.
“Kalau nama di ijazah benar, pelamar cukup membuat surat pernyataan pribadi. Tapi kalau yang salah justru di ijazah, maka surat pernyataan harus dibuat oleh pihak kampus, misalnya rektor atau dekan,” jelasnya.
Juwita menambahkan, dari total 5.816 calon PPPK, baru 932 orang yang sudah mendapat persetujuan teknis dan tinggal menunggu pencetakan surat keputusan (SK) pengangkatan. Artinya, sekitar 4.259 calon PPPK paruh waktu lainnya masih menunggu proses penetapan NI.
“Proses pengusulan masih berlangsung. Ada yang belum diusulkan karena perbaikan berkas, terutama dari formasi guru,” ujarnya.
BKPSDM Pandeglang, lanjut Juwita, telah berkoordinasi dengan Kantor Regional III BKN Bandung untuk mempercepat proses verifikasi dan penerbitan NI. Ia memastikan proses administrasi tetap berjalan sesuai ketentuan, meski jadwal terbitnya SK sempat mundur dari rencana awal.
“Target awalnya memang TMT (Terhitung Mulai Tanggal) penetapan di Oktober, tapi karena masih ada proses perbaikan dan verifikasi, kemungkinan bergeser ke November,” kata Juwita.
Ia berharap para calon PPPK paruh waktu bersabar hingga seluruh proses usulan dan persetujuan dari BKN selesai. Setelah semua tahapan rampung, BKPSDM akan segera mencetak dan mendistribusikan SK pengangkatan kepada para calon PPPK tersebut.
Editor Daru Pamungkas











