CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pembatasan jam operasional truk tambang telah diterapkan. Namun, masih ada sopir truk yang nekat melintas di Kota Cilegon. Alasannya, belum mengetahui adanya kebijakan pembatasan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon, Heri Suheri, mengatakan bahwa pihaknya bersama tim gabungan terus melakukan sosialisasi di lapangan agar kebijakan itu dipatuhi seluruh pengemudi kendaraan angkutan berat.
“Masih ada satu dua yang belum tahu pembatasan, tapi di lapangan terus dilaksanakan sosialisasi oleh teman-teman gabungan,” ujar Heri kepada Radarbanten.co.id, Selasa, 14 Oktober 2025.
Heri menjelaskan, pembatasan jam operasional truk diterapkan menyusul lonjakan volume kendaraan angkutan material tambang yang meningkat hingga 20 persen, setelah penutupan tambang pasir di Parung Panjang, Jawa Barat.
Kenaikan itu menyebabkan kemacetan di Jalan Raya Cilegon–Bojonegara yang kapasitas jalannya terbatas.
“Kemarin peningkatan arus lalu lintas disampaikan pak Kapolres, ada kenaikan sekitar 20 persen untuk angkutan barang. Sementara lebar jalan dan kapasitasnya terbatas, jadi memang perlu diatur,” jelasnya.
Hasil rapat koordinasi antara Pemkot Cilegon, Polres Cilegon, dan sejumlah pemangku kepentingan menetapkan pembatasan waktu operasional truk tambang pada dua jam sibuk, yakni pukul 06.00 WIB–pukul 09.00 WIB dan pukul 16.00 WIB–pukul 19.00 WIB.
Heri menambahkan, Jalan Raya Cilegon–Bojonegara yang dilalui truk tambang merupakan jalan nasional. Karena itu, pengaturan teknis seperti pemasangan rambu, pembatas jalan, dan regulasi pendukung lainnya akan dikoordinasikan dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).
“Yang ke Bojonegara itu jalan nasional, jadi sarana prasarana seperti perambuan dan pembatasan nanti oleh pemerintah melalui BPTD. Harus disampaikan juga bahwa itu sesuai kewenangan,” kata Heri.
Dishub Cilegon bersama Kepolisian akan terus melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh pengemudi truk tambang mematuhi aturan jam operasional dan tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.
Editor: Agus Priwandono











