PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Pandeglang Iing Andri Supriadi menegaskan larangan bagi seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pandeglang untuk tidak melakukan flexing atau pamer gaya hidup mewah di ruang publik maupun media sosial.
Larangan ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tertanggal 2 September 2025, yang menekankan pentingnya menjaga citra dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
“Ya, saya rasa jangan ada flexing-flexing, apalagi dalam kegiatan yang bersifat seremonial,” ujar Iing Andri Supriadi, Rabu (15/10/2025).
Bangun Kepercayaan Publik Lewat Keteladanan
Menurut Iing, pejabat publik seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, bukan justru mempertontonkan kemewahan di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.
Ia meminta seluruh instansi dan dinas di lingkungan Pemkab Pandeglang — mulai dari kepala dinas hingga aparatur di desa dan kelurahan — untuk fokus memberikan pelayanan publik terbaik.
“Semua dinas, bukan hanya satu, harus fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Pandeglang,” tegasnya.
Iing juga menilai bahwa gaya hidup sederhana adalah bentuk tanggung jawab moral pejabat terhadap masyarakat yang dilayaninya.
Fokus Pelayanan, Bukan Pencitraan
Larangan flexing ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi yang menekankan integritas, efisiensi, dan pelayanan publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan menjadi contoh dalam menjaga etika dan profesionalitas, termasuk dalam penggunaan media sosial.
“Pelayanan publik yang baik lebih penting daripada pencitraan pribadi. ASN harus hadir dengan keteladanan, bukan kemewahan,” imbuhnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia











