SERANG,RADARBANTEN.CO.ID–Selain menipu anggota DPRD Kota Serang, seorang ASN Pemkot Serang juga diduga terlibat dalam kasus penipuan proyek fiktif terhadap seorang pengusaha.
Kasus ini terungkap setelah Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Serang melakukan pemeriksaan internal sejak Juni 2025.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ASN tersebut terlibat dalam lebih dari satu laporan penipuan dengan modus serupa.
Kepala Bidang Mutasi, Promosi, dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kota Serang, R. Hudan Muchtadi, menjelaskan, pemeriksaan terhadap ASN tersebut telah berlangsung sejak pertengahan tahun.
Hasilnya, ditemukan dua laporan berbeda dengan korban dari kalangan pejabat dan pelaku usaha.
“Proses BAP sudah dilakukan sejak Juni. Ada beberapa laporan lain juga. Kalau yang sekarang sampai ke ranah pidana itu berbeda kasus, tapi pelakunya orang yang sama,” kata Hudan, Jumat, 17 Oktober 2025.
Ia mengungkapkan, salah satu korban penipuan merupakan Ketua Komisi DPRD Kota Serang, sementara korban lainnya adalah seorang pengusaha.
“Sudah ada minimal dua kasus yang kami proses. Korban pertama dari unsur DPRD, dan satu lagi dari kalangan pengusaha,” jelas Hudan.
Mengetahui ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Agustus lalu, BKPSDM langsung mengambil langkah tegas dengan melakukan pemberhentian sementara.
“Begitu kami tahu dia ditahan, kami langsung berhentikan sementara sesuai aturan. Selama masa itu, gajinya hanya 50 persen tanpa TPP karena tidak berkinerja,” katanya.
Hudan menegaskan, Pemkot Serang berkomitmen menjaga integritas birokrasi dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum oleh ASN. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, disebut mendukung penuh penerapan sanksi tegas terhadap pegawai yang mencoreng nama baik institusi.
“Pak Wali sangat menekankan pentingnya disiplin dan integritas ASN. Siapa pun yang terbukti bersalah, pasti akan dikenai sanksi berat,” tegas Hudan.
Lebih lanjut, BKPSDM menunggu keputusan hukum tetap (inkrah) untuk menentukan sanksi lanjutan terhadap ASN tersebut. Jika terbukti bersalah, oknum tersebut berpotensi diberhentikan secara permanen, diturunkan jabatan, atau dikenai sanksi disiplin berat lainnya.
“Kalau sudah inkrah, kami akan proses sesuai ketentuan. Sanksinya bisa berupa pemberhentian, penurunan pangkat, atau pencopotan jabatan,” pungkas Hudan.
Reporter: Nahrul Muhilmi
Editor: Agung S Pambudi











