CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cilegon mendorong optimalisasi pemungutan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) melalui skema single payroll atau satu pintu.
Ketua BAZNAS Kota Cilegon, Bambang Widyatmoko mengatakan, penerapan single payroll untuk pemotongan zakat karyawan pemerintah daerah telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) yang diterbitkan sejak April 2025. Namun, hingga kini regulasi tersebut belum berjalan optimal.
“Rencananya seperti itu karena secara Perwal sudah diterbitkan sejak April, hanya dalam pelaksanaannya belum efektif berjalan,” ujar Bambang kepada Radar Banten, Rabu 29 Oktober 2025.
Perwal tersebut, lanjut Bambang, mengatur pemotongan 2,5 persen zakat dari pendapatan ASN, tidak hanya dari gaji pokok.
Selama ini pengelolaan ZIS dilakukan melalui bendahara dinas masing-masing. Dengan sistem baru, pengelolaan akan dipusatkan pada Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Cilegon.
“Kalau bisa satu pintu bakal lebih efektif. Bantuan juga lebih cepat dan pengurusan pemotongan zakat lebih cepat, seperti di Provinsi dan Kabupaten Serang,” terangnya.
BAZNAS juga menekankan pentingnya sosialisasi kembali Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta memastikan kesiapan Kesra untuk mengakomodasi laporan dari seluruh dinas.
Selain OPD, UPZ masjid se-Kota Cilegon akan dioptimalkan agar pelaporan ZIS masuk dalam sistem BAZNAS dan tidak lagi off balance.
Tak hanya sektor pemerintah, industri besar dan perusahaan yang beroperasi di Cilegon juga diminta meningkatkan kontribusi zakat profesi maupun zakat dari dividen usaha.
“Industri di Cilegon banyak, tapi belum memberikan kontribusi signifikan. Kalau ada dividen atau keuntungan, ada hak yang harus disetor. Sebelum masuk pajak, bila disetorkan ke BAZNAS akan sangat efektif,” tegas Bambang.
Reporter: Adam Fadillah
Editor: Agung S Pambudi











