LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan atau Dishub Lebak menahan sejumlah truk tambang di Jalan Jendral Sudirman, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak Selasa sore, 4 November 2025.
Dishub menahan truk karena beroperasi di luar jam operasional yang seharusnya pukul 21.00 WIB, sesuai Perbup 36 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Truk.
“Jadi kita kan sudah menyosialisasikan Perbup 36 tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional untuk truk tambang,” kata Kepala Dishub Lebak, Rully Edward, kepada RADARBANTEN.CO.ID, Rabu 5 November 2025.
Rully menjelaskan, padahal Dishub Lebak sudah melakukan sosialisasi pada para sopir dan pengusaha tambang.
“Beberapa hari yang lalu tapi ternyata hari ini kita masih menemukan yang beroperasi,” katanya.
Ia menegaskan, truk tambang yang melanggar sebelumnya sudah mendapatkan sosialisasi dari petugas Dishub Lebak.
“Tapi masih ada kendaraan yang yang lokasinya sebetulnya kita sudah menyosialisasikan tapi ternyata tidak diindahkan,”tegasnya.
“Karena memang untuk Perbup sendiri masih tahapan sosialisasi akhirnya kita balikan,” lanjut Rully.
Ia menambahkan total ada lima truk yang ditahan oleh Dishub Lebak dan pihaknya memutar balikan agar tidak beroperasi pada siang hari.
Editor: Abdul Rozak











