LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID– Dugaan praktik pungutan liar (pungli) mencuat dalam proses uji KIR kendaraan roda empat di Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lebak.
Seorang warga mengaku dimintai sejumlah uang saat melakukan pengujian kendaraan jenis losbak pada awal Januari 2026.
Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengungkapkan, dugaan pungli dialaminya saat mengikuti uji KIR pada Selasa 6 Januari 2026 .
Ia mengaku sempat dibisiki oleh oknum petugas agar melepas perisai safety pada bak kendaraan yang dibawanya.
Menurut pengakuannya, oknum petugas itu menawarkan kelulusan uji KIR dengan imbalan uang sebesar Rp500 ribu.
“Di pendaftaran itu ada oknum yang nyemperin saya dia bilang gabisa itu ada safety baknya harus dilepas dulu. Owh gimana pak saya minjem konci dulu pak, ga kekejar kata dia, trus dia bilang yaudah 500 aja terima beres,” ungkapnya, kepada RADARBANTEN.CO.ID, pada Kamis 8 Januari 2026.
Merasa aneh, akhirnya warga tersebut menolak tawaran itu karena mengetahui bahwa uji KIR sudah tidak dipungut biaya.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, PP Nomor 35 Tahun 2023, serta Perda Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023 yang menyatakan retribusi uji kendaraan bermotor telah dihapus sejak 2 Januari 2024.
Setelah menolak, ia melepas perisai bak kendaraan dengan meminjam kunci di bengkel sekitar lokasi.
Namun saat hendak melanjutkan pengujian sekitar pukul 15.15 WIB, ia justru ditolak dengan alasan pelayanan sudah tutup.
“Saya kan kesel, Kalau ga kekejar kenapa gabilang dari tadi waktu jam 3 udah tutup, Saya bilang pak kan jadwal kerja masih lama, di sini terteea sampai jam 16.00 WIB, Masa udah ganerima,” tuturnya.
Keesokan harinya, Rabu, 7 Januari 2026, warga tersebut kembali mengikuti uji KIR.
Namun, kendaraannya kembali dinyatakan tidak lulus dengan sejumlah catatan teknis, mulai dari ukuran ban, rem belakang, shock absorber, hingga rack steer.
Ia mempertanyakan hasil tersebut, terutama terkait kondisi ban kendaraan yang dinilainya masih layak.
“Ban saya katanya tidak setandar padal baru beli 3 bulan lalu, kecuali ban saya udah gundul atau bannya beda-beda,” ujarnya.
Ia pun menegaskan memiliki latar belakang sebagai mekanik. “Saya dirumah bengkel mekanik juga, jadi maksud saya gamasuk akal,” tambahnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Plt Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Abdurazak, menyebut isu dugaan pungli kerap muncul setiap tahun.
“Sebetulnya hal-hal seperti itu udah biasa yah, dari tahun ketahun pasti akan timbul seperti itu, tetapi kenyataan setalah kita turun dan selidiki ternyata hanya hoax saja Istilahnya mendiskriminasi prtugas kami,” ucap Rozak saat ditemui di kantornya.
Meski demikian, ia menegaskan tidak akan mentolerir praktik pungli apabila terbukti.
“Siapapun yang berbuat pungli, atau memaksakan kepada konsumen untuk memberikan sesuatu dan meloloskan kendaraan yang tidak layak jalan itu sangat fatal,” tegasnya.
Reporter: Nurandi
Editor: Agung S Pambudi











