SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kampus Universitas Bina Bangsa (Uniba) di Jalan Raya Serang – Tangerang, Kelurahan Panancangan, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang, menjadi tempat transaksi obat keras. Ribuan butir obat keras diamankan dari hasil transaksi di kampus tersebut.
Direktur Resnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan mengatakan, terbongkarnya kasus penyalahgunaan obat keras tersebut berawal dari ditangkapnya seorang pengguna berinisial DP pada Selasa, 7 Oktober 2025. DP ditangkap saat berada di rumahnya.
“Awalnya, kami mengamankan seorang pembeli berinisial DP di teras rumahnya di Pandeglang, sekitar pukul 20.00 WIB,” ujarnya, beberapa waktu lalu.
Dari penangkapan DP, polisi mengamankan barang bukti obat keras jenis Tramadol dan Hexymer.
“Pengakuannya dapat (obat keras-red) dari HA,” ujar mantan Kapolres Serang ini.
Mendapat informasi tersebut, polisi lantas meminta DP untuk menghubungi HA.
HA yang tak sadar DP telah ditangkap, kemudian datang ke rumah DP dan langsung ditangkap.
“(HA-red) diamankan sekira pukul 23.00 WIB,” kata Wiwin.
Polisi melakukan penggeledahan di rumah HA. Hasilnya, 9.130 butir Tramadol dan 3.373 butir Hexymer ditemukan
Barang bukti tersebut, menurut HA, sebagian adalah miliknya dan sebagian lainnya milik LA (DPO).
Ribuan butir obat keras tersebut, dijelaskan HA, dibeli dari LA seharga Rp 6 juta. Obat-obatan tersebut dibeli saat HA bertemu LA di dalam Kampus Uniba. “Transaksinya di dalam kampus, tepatnya di kantin,” ujar mantan Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten ini.
Akibat perbuatannya, HA kini ditahan di Rutan Polda Banten.
Ia dijerat Pasal 435 dan atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tersangka terancam pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 miliar,” ujar Wiwin.
Editor: Agus Priwandono











