LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Anggota DPRD Lebak Regen Abdul Aris mendukung pemkab Lebak melalui Inspektorat yang melakukan revieu atau validasi data ulang keabsahan honorer R4 untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025 di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak.
Hasil validata data ulang terhadap honorer R4, Inspektorat mencoret 133 honorer R4 diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Ya, tentunya harus benar-benar detail dan transparan dalam validasi data ulang honorer yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu. Jangan sampai, ada honorer siluman yang tiba-tiba masuk data dan diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu ke BKN. Sehingga bisa merugikan honorer lain yang sudah lama mengabdi di pemerintahan,” kata Regen, Kamis 13 November 2025.
Menurutnya, dalam melakukan validasi data ulang tersebut, harus dilaksanakan secara transparan. Karena ini menyangkut nasib dan kehormatan para honorer yang memang telah lama mengabdi mendukung pembangunan di daerah.
“Sudah tepat validasi data. Prinsipnya, jangan sampai ada pegawai non ASN yang belum memenuhi persyaratan malah tetap dipaksakan untuk lolos menjadi PPPK Paruh Waktu,” katanya.
Sebelumnya, Kabid Pengadaan Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Lebak, Iqbaludin mengatakan, Inspektorat telah selesai melakukam reviu atau validasi ulang data usulan honorer R4 yang akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
“Ya, ada 133 R4 yang tidak memenuhi syarat hasil validasi ulang Inspektorat,” katanya.
Dia mengatakan, bila terdapat data yang tidak sesuai hasil validasi data ulang maka honorer R4 dapat mengajukan sanggah sampai 14 November 2025.
“Sanggah dapat dilakukan dengan cara melengkapi data yang diperlukan dan disampaikan langsung ke Kantor Inspektorat pada jam kerja,” katanya.
Reporter: nurabidin
Editor: Agung S Pambudi











