KOTA TANGSEL, RADAEBANTEN.CO.ID-Sebanyak 15 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dijatuhi sanksi dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis 13 November 2025.
Para pelanggar yang disidangkan meliputi penjual minuman beralkohol (minol), pekerja seks komersial (PSK), pelanggar reklame, hingga pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di lokasi terlarang.
Kepala Bidang Penegakan Hukum Perundang-undangan Satpol PP Kota Tangsel, Muksin Al Fachry, mengatakan proses persidangan merupakan tindak lanjut operasi penegakan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
“Sidang Tipiring ini menjadi bagian dari penegakan hukum agar masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan daerah,” ujarnya, Jumat 14 November 2025.
Dalam hasil putusan, dua pelanggar reklame berinisial MG dan AF dijatuhi denda masing-masing Rp2 juta dan Rp1 juta, atau kurungan 5 hari.
Sementara untuk pelanggaran minuman beralkohol, dua penjual minol ST dan FL dikenai denda sebesar Rp2 juta dan Rp5 juta, dengan ancaman kurungan 1 bulan.
Selain itu, sebelas wanita yang terjaring dalam operasi penertiban PSK juga ikut disidangkan. Dua di antaranya, YOE dan SS, dijatuhi denda Rp500 ribu atau kurungan 1 bulan. Sembilan lainnya, IN, EL, RJ, KWS, ED, ZR, RP, FI, dan KY—masing-masing dikenai denda Rp150 ribu atau kurungan 3 hari.
Usai sidang, seluruhnya langsung diserahkan ke Dinas Sosial (Dinsos) untuk pembinaan lebih lanjut.
Satu orang PKL berinisial OM juga divonis denda Rp100 ribu atau kurungan 3 hari lantaran berjualan di lokasi yang dilarang.
Muksin menegaskan bahwa pelaksanaan sidang Tipiring merupakan bentuk konsistensi Pemkot Tangsel dalam menegakkan aturan demi menjaga ketertiban wilayah.
“Harapan kami, setelah disidangkan dan diberikan sanksi, para pelanggar tidak mengulangi perbuatannya. Ketertiban dan kenyamanan masyarakat adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Reporter: Syaiful Adha
Editor: Agung S Pambudi











