SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RS, warga Kompleks Taman Pipitan Indah, Kelurahan Pipitan, Kecamatan Walantaka, Kota Serang ditangkap Tim Reskrim Polsek Walantaka. Pria berusia 43 tahun tersebut ditangkap setelah mencuri sebuah sepeda motor.
Kapolsek Walantaka, AKP Dulhak mengatakan, kasus pencurian sepeda motor Honda CB dengan plat nomor A 5773 XR tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah MU di Kampung Tegal Kembang, Kelurahan Pipitan pada Oktober 2025 lalu.
Pada saat itu pelaku datang dengan maksud membeli RX King milik MU. Namun, karena motor RX King tidak berada di rumahnya, Muklas meninggalkan pelaku. Disaat sendirian di rumah MU, pelaku membawa motor Honda CB milik SU (39) berikut STNK dan BPKB yang ditinggal di jok motor.
“Pada saat kembali, MU ini melihat motor Honda CB sudah hilang dan pelaku sudah kabur,” ujarnya dikonfirmasi Minggu 23 November 2025.
Pasca kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Walantaka. Selang beberapa hari dari laporan tersebut, warga Desa Kadikaran, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang itu mendapati motornya dijual melalui media sosial Facebook.
Korban yang mendapat informasi tersebut lantas mengajak rekannya untuk menemui penjual dengan maksud berpura-pura tertarik membelinya. “Korban ini menghubungi penjual motor tersebut dengan berpura-pura mau membelinya,” kata Dulhak.
Pada saat bertemu dengan penjual, korban dan rekan lantas mengamankannya. Dari hasil interogasi, penjual motor yang mengaku bernama SH (34) warga Nagara, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Dari keterangan saksi SA, dia mendapatkan motor tersebut dari RS,” ujar Dulhak.
Untuk menangkap pelaku, korban bersama rekannya meminta SA untuk menghubunginya. Pelaku yang tak sadar dijebak datang ke lokasi tepatnya di pinggir jalan Kampung Ciajeng, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. “Saat pelaku ini datang, dia langsung diamankan,” kata Dulhak.
Pelaku yang sudah ditangkap oleh korban dilaporkan ke petugas Polsek Walantaka. Kapolsek bersama tim reskrim langsung menuju lokasi dan membawa pelaku ke Mapolsek Walantaka. “Pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan ditahan,” tuturnya.
Editor: Mastur Huda











