PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pandeglang memperketat pengawasan sekaligus menindak sopir truk bertonase besar yang melintas tidak sesuai jam operasional.
Penindakan ini menyusul diberlakukannya Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang Pembatasan Jam Operasional Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan. Dalam aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) pada Dishub Pandeglang, Agus Langlang Nugraha mengatakan, pengawasan dilakukan untuk memastikan truk bertonase besar mematuhi Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten terkait pembatasan jam operasional truk tambang.
“Kami memberikan imbauan dan pembinaan kepada para sopir. Kendaraan yang bukan peruntukannya akan kami hentikan untuk dilakukan pemeriksaan,” kata Agus Langlang saa dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu, 30 November 2025.
Menurut Agus, larangan dilintasi truk bertonase besar telah dipasang di sejumlah titik seperti Saketi hingga arah Labuan.
Namun, masih ditemukan kendaraan yang melintas, bahkan berhenti sembarangan di area pasar dan jembatan.
“Hari ini baru tiga kendaraan yang kami tertibkan. Ini masih menunggu, karena biasanya jam rawannya mulai sekitar pukul 05.30 WIB,” jelasnya.
Agus menyebut, pelanggaran yang ditemukan bukan hanya soal muatan yang berlebih, tetapi juga terkait jam operasional truk tambang yang melintas di luar ketentuan.
Sebagai tahap awal, petugas masih memberikan teguran langsung di lapangan. Namun, jika pelanggaran terus berulang, tindakan tegas akan ditempuh bekerja sama dengan aparat kepolisian.
“Kita sosialisasikan dulu. Setelah tiga kali sosialisasi, akan ada penindakan lanjutan,” tegas Agus.
Dishub Pandeglang menurunkan empat personelnya untuk melakukan pengawasan, terlebih menjelang masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026 yang berpotensi meningkatkan volume kendaraan.
“Kami berharap pelaku usaha tambang mematuhi pergub ini untuk keselamatan bersama dan kelancaran lalu lintas,” pungkasnya.
Editor: Agus Priwandono











