SERANG – Perempuan tidak jarang menjadi sasaran diskriminasi, kekerasan, dan pelanggaran hak-hak lainnya. Itu sering terjadi di ruang digital, seiring perkembangan teknologi informasi.
Hal itu disampaikan oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten Rangga Adekresna ketika menjadi narasumber dalam penyuluhan hukum di SMA Mardi Yuana Serang, Jumat (5/12). Kegiatan ini diikuti oleh siswa SMA Mardi Yuana Serang dan mahasiswa perwakilan dari Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat Untirta.
Rangga Adekresna mengatakan, penyuluhan ini membahas berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan di era digital, peran Kejaksaan dalam penanganan kasus, hak-hak korban, hingga upaya pencegahan di lingkungan remaja.
“Di era digital saat ini, perempuan sering menjadi sasaran atau korban diskriminalisasi, seperti pelecehan digital (cyber harassment/perundungan siber). Pelanggaran tersebut secara langsung juga membatasi kebebasan berekspresi mereka. Untuk itu, kita sampaikan bahwa, korban kriminalisasi di dunia maya juga memiliki hak-hak yang seharusnya dilindungi seperti di dunia nyata,” kata Rangga.
Ia menambahkan, dunia maya mereplikasi dan memperluas bentuk-bentuk ketidaksetaraan yang ada di ruang fisik. Berdasarkan instrumen-instrumen hukum HAM internasional, negara sebagai pemangku kewajiban utama memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak perempuan di ranah digital.
“Kita sampaikan bahwa pelaku pelecehan digital bisa dipidanakan. Jadi, perempuan yang merasa dilecehkan di dunia maya, bisa melakukan pelaporan, mengingat hak yang sama yang dimiliki oleh individu di dunia nyata juga harus dilindungi secara daring,” terangnya.
Kegiatan ini, lanjutnya, diharapkan dapat menambah wawasan siswa mengenai perlindungan perempuan, sekaligus mendorong kesadaran hukum sejak dini. (dre/don)
Reporter: Andre AP
Editor: Agus Priwandono











