SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pembubaran koperasi simpan pinjam Gemah Ripah Pemkab Serang pada 2022 silam menyisakan banyak polemik bagi para anggotanya.
Hal itu mencuat dengan adanya keluhan dari para anggota kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana. Dana simpanan wajib yang sejatinya bisa dicairkan saat pensiun justru tak kunjung diberikan.
Diketahui, para anggota Koperasi mendatangi Sekda pada 21 November 2025, meminta agar difasilitasi sehingga dana simpanan wajib para anggota bisa dikembalikan.
Zaldi mengatakan, pembubaran koperasi Gemah Ripah terjadi pada beberapa tahun lalu. Ternyata adanya pembubaran tersebut menyisakan simpanan wajib anggota yang belum dibagikan.
“Seharusnya ketika dibubarkan simpanan wajib harus dibagikan yang mereka sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun membayar simpanan wajib. Tapi ketika koperasi dibubarkan, masalah itu tidak dibicarakan sehingga akhirnya mantan-mantan anggota koperasi Gemah Ripah sekarang menuntut,” katanya, Kamis 11 Desember 2025.
Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari para anggota yang datang, mereka tidak pernah diberi tahu mengenai pembubaran koperasi. Hal itulah yang kemudian mengakibatkan polemik.
Mereka pun meminta bantuan Pemkab Serang untuk dapat difasilitasi agar bisa bertemu dengan para pengurus guna menyelesaikan persoalan tersebut.
“Kemarin mereka menyampaikan aspirasinya ke pemerintah daerah melalui sekretaris daerah minta dibantu agar apa yang menjadi kewajiban pengurus koperasi Gemah Ripah itu bisa di bisa diselesaikan,” ujarnya.
Pihaknya mengaku, akan berupaya untuk memfasilitasi para anggota agar bisa bertemu dengan para pengurus koperasi Gemah Ripah hingga mereka bisa mendapatkan penjelasan sekaligus memperoleh hak-haknya.
“Nah, kemarin kita sedang membantu melacak aset-aset yang dimiliki oleh koperasi Gemah Ripah. Seperti ada bangunan kantor, lahan, tanah, dan lain sebagainya yang kemudian kita berharap pengurus ini bisa menjual itu menjual aset tadi untuk menutupi simpanan wajib anggota yang kemarin masih belum dibayarkan,” ujarnya.
Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran dana simpanan waji para anggota yang belum diberikan. Namun besaran dari simpanan wajib anggota ada yang mencapai Rp11 juta.
“Kalau nominalnya saya kurang paham tapi ada yang nilainya Rp11 juta, kemudian ada yang misalnya Rp15 juta, tapi kalau dikumpulkan seluruh anggota kan gede juga,” pungkasnya.
Editor Daru











