slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Kabupaten Serang

Pembubaran Koperasi Gemah Ripah Sisakan Polemik, Sekda Sebut Terima Banyak Aduan dari Anggota

Ahmad Rizal Ramdhani by Ahmad Rizal Ramdhani
11-12-2025 16:46:43
in Kabupaten Serang
Koperasi Gemah Ripah

Sekda Pemkab Serang Zaldi Dhuhana

Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Pembubaran koperasi simpan pinjam Gemah Ripah Pemkab Serang pada 2022 silam menyisakan banyak polemik bagi para anggotanya.

Hal itu mencuat dengan adanya keluhan dari para anggota kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Serang Zaldi Dhuhana. Dana simpanan wajib yang sejatinya bisa dicairkan saat pensiun justru tak kunjung diberikan.

Baca Juga :

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Diketahui, para anggota Koperasi mendatangi Sekda pada 21 November 2025, meminta agar difasilitasi sehingga dana simpanan wajib para anggota bisa dikembalikan.

Zaldi mengatakan, pembubaran koperasi Gemah Ripah terjadi pada beberapa tahun lalu. Ternyata adanya pembubaran tersebut menyisakan simpanan wajib anggota yang belum dibagikan.

“Seharusnya ketika dibubarkan simpanan wajib harus dibagikan yang mereka sudah belasan tahun bahkan puluhan tahun membayar simpanan wajib. Tapi ketika koperasi dibubarkan, masalah itu tidak dibicarakan sehingga akhirnya mantan-mantan anggota koperasi Gemah Ripah sekarang menuntut,” katanya, Kamis 11 Desember 2025.

Ia mengungkapkan, berdasarkan pengakuan dari para anggota yang datang, mereka tidak pernah diberi tahu mengenai pembubaran koperasi. Hal itulah yang kemudian mengakibatkan polemik.

Mereka pun meminta bantuan Pemkab Serang untuk dapat difasilitasi agar bisa bertemu dengan para pengurus guna menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kemarin mereka menyampaikan aspirasinya ke pemerintah daerah melalui sekretaris daerah minta dibantu agar apa yang menjadi kewajiban pengurus koperasi Gemah Ripah itu bisa di bisa diselesaikan,” ujarnya.

Pihaknya mengaku, akan berupaya untuk memfasilitasi para anggota agar bisa bertemu dengan para pengurus koperasi Gemah Ripah hingga mereka bisa mendapatkan penjelasan sekaligus memperoleh hak-haknya.

“Nah, kemarin kita sedang membantu melacak aset-aset yang dimiliki oleh koperasi Gemah Ripah. Seperti ada bangunan kantor, lahan, tanah, dan lain sebagainya yang kemudian kita berharap pengurus ini bisa menjual itu menjual aset tadi untuk menutupi simpanan wajib anggota yang kemarin masih belum dibayarkan,” ujarnya.

Ia mengaku belum mengetahui secara pasti berapa besaran dana simpanan waji para anggota yang belum diberikan. Namun besaran dari simpanan wajib anggota ada yang mencapai Rp11 juta.

“Kalau nominalnya saya kurang paham tapi ada yang nilainya Rp11 juta, kemudian ada yang misalnya Rp15 juta, tapi kalau dikumpulkan seluruh anggota kan gede juga,” pungkasnya.

Editor Daru

Tags: abupaten Serangkoperasi gemah Ripahkoperasi simpan pinjampembubaran koperasiPemkab Serang
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

bank bjb Raih Penghargaan di detikJabar Awards 2025, Penguatan Inovasi Digital dan Komitmen Pelayanan Jadi Pendorong Utama

Next Post

Susu UHT Kemasan Aseptik Dinilai Jadi Solusi Masalah Distribusi Susu Program MBG

Related Posts

Penjualan minyak kita
Kabupaten Serang

Soal Minyak Kita Dijual di Atas HET di Kabupaten Serang, Begini Tanggapan DPRD

by Ahmad Rizal Ramdhani
Minggu, 21 Juni 2026 08:50

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Serang, Agus Wahyudiono, menanggapi persoalan masih ditemukannya pihak-pihak yang menjual minyak kita diatas Harga Eceran...

Read moreDetails

Komisi II Minta Dinsos Kabupaten Serang Lakukan Evaluasi Data Warga Tak Mampu

DPMPTSP Kabupaten Serang Bakal Permudah Perizinan

KAHMI Banten Jembatani UICI dan Pemkab Serang untuk Perkuat Kerja Sama Pendidikan

Sikapi Pencemaran Sungai Ciujung, DLH Kabupaten Serang Diminta Lakukan Penyelidikan Komperhensif 

Disabilitas di Kabupaten Serang Bakal Dilatih Jadi Barista

Lahan Perhutani si Kabupaten Serang Bakal Dibangun KDMP

Pemerintah Diminta Tegas Atasi Persoalan Ciujung

Pemkab Serang Akan Bangun Lumbung Pangan Masyarakat di Kecamatan Kragilan 

Pemkab Serang Tunggu Penempatan Manajer KDMP

Next Post
Susu

Susu UHT Kemasan Aseptik Dinilai Jadi Solusi Masalah Distribusi Susu Program MBG

Polda Banten

Polda Banten Gelar FGD Lintas Sektoral Bahas Penegakan Hukum dan Solusi Pertambangan Ilegal

Kharisma Bangsa

Eagles Kembali ke Final! Kharisma Bangsa Tak Terbendung, Kalahkan BPK Penabur di Fantastic Four Honda DBL Banten 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48
Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Minggu, 21 Juni 2026 17:47
Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Minggu, 21 Juni 2026 17:18
Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Transaksi Rekening Bandar Narkoba di Cilegon Sampai Rp 1 Miliar, Pemasoknya dari Kampung Bahari

Minggu, 21 Juni 2026 16:38
Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Pemkab Serang Dukung Pembenahan Tata Kelola MBG oleh Pemerintah Pusat

Minggu, 21 Juni 2026 16:25
Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Rekonvasi Bhumi: Masih Ada Potensi Longsor Susulan di Gunung Gaupas

Minggu, 21 Juni 2026 16:20
DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

DPRD Banten Dorong Regenerasi Petani dan Modernisasi Pertanian 

Minggu, 21 Juni 2026 15:48

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

Korupsi Dana Penyertaan Modal Rp 2,2 Miliar, Eks Dirut PDAM Tirta Multatuli Terima Vonis 1,5 Tahun Penjara

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:47

Tim kuasa hukum eks Diirut PDAM Tirta Multatuli, Oya Masri.

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

Hari Bhayangkara ke-80: Polda Banten Banten Gelar Bazar UMKM, Pasar Rakyat dan Lomba Kicau Burung

by Fahmi
Minggu, 21 Juni 2026 17:18

Wakapolda Banten, Brigjen Pol Hendra Wirawan, saat berbelanja di UMKM yang digelar untuk memperingati Hari Bhayangkara ke-80.

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak