SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Keputusan Walikota Cilegon, Robinsar mencopot Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon dianggap tidak tepat. Bahkan, keputusan tersebut dapat berpotensi cacat administrasi dan hukum.
“Pemberhentian pak Sekda yang kita nilai tidak melalui proses anak tangga, sehingga pemberhentian Pak Maman berpotensi cacat prosedur, cacat administratif, cacat yuridis dan cacat secara Filosofis,” kata kuasa hukum Maman Mauludin, Dadan Handayani, Senin 15 Desember 2025.
Meski terdapat potensi pelanggaran, namun Dadang menegaskan pihaknya belum melayangkan gugatan ke PTUN Serang terkait Surat Keputusan Nomor: 800. 1.3.3/ Kep.190 – BKPSDM2025 tertanggal 1 Desember 2025 tentang Pemberhentian Sekda.
Terkait informasi gugatan tersebut telah didaftarkan, pria yang menjabat sebagai Sekretaris DPC Peradi Serang ini membantahnya.
“Nah ini yang keliru atas opini yang ada ditengah masyarakat. Yang dilakukan kita baru sebatas melakukan upaya administratif atas keputusan Walikota mengenai Pemberhentian Sekda dalam surat keberatan yang kita kirim pada tanggal 9 Desember lalu,” katanya.
Menurut Dadang, surat keberatan atas pemberhentian Sekda yang disampaikan kepada Walikota bersifat normatif. Tujuannya, sebagai langkah awal untuk melakukan upaya hukum selanjutnya.
“Itu kan surat yang kita sampaikan normal saja. Surat itu salah satu bukti bahwa kita sayang sama walikota, kita ingatin tuh karena ada yang salah dalam keputusannya,” katanya.
Dadang kembali menegaskan, terbitnya surat pemberhentian Sekda Cilegon yang hanya bersandar pada rekomendasi BKN terdapat cacat administrasi. “Terbitnya surat pemberhentian Sekda Cilegon yang hanya bersandar pada rekomendasi BKN, setelah ditelaah lebih jauh ternyata ada cacat secara administrasi,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











