slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Kejari Serang Ajukan Banding atas Vonis Perkara Pungli di Kawasan Industri Pancatama

Fahmi by Fahmi
25-12-2025 15:36:41
in Hukum
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang turut mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Langkah banding tersebut diambil setelah para terdakwa lebih dahulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang. Selain itu, Kejari Serang menilai vonis majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

“Kami juga mengajukan banding,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis, 25 Desember 2025.

Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM) Nanang Nasrulloh, serta delapan anak buahnya, yakni Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah sebagai karyawan PT PPM.

Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Nanang divonis tiga tahun penjara. Sementara delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

“Sebelumnya, kami menuntut pidana masing-masing terdakwa selama empat tahun penjara,” kata Purkon.

Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa praktik pungli terhadap sopir truk telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang masuk ke kawasan industri diwajibkan membayar uang dengan dalih retribusi parkir menggunakan karcis.

Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis.

Nanang disebut sebagai dalang yang menyusun pola kerja sedemikian rupa agar pungutan terlihat legal. Bahkan, sistem tersebut membuat para karyawan percaya bahwa praktik tersebut sah.

“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat, dalam hal ini para sopir,” ujar Hakim Anggota Bony Daniel.

Bony menjelaskan, para terdakwa sempat membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Namun, izin pengelolaan parkir PT PPM belum terverifikasi.

“Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” tegasnya.

Majelis hakim bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk premanisme industri. Para terdakwa dinilai melakukan monopoli pungutan dengan memanfaatkan rasa takut para sopir.

Dalam sebulan, uang yang dihimpun dari praktik pungli tersebut mencapai Rp80 juta hingga Rp110 juta.

“Sopir dipaksa memberi demi rasa aman,” kata Bony.

Hakim menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.

“Pembayaran pajak bukan pembenaran, melainkan menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujarnya.

Majelis hakim menilai seluruh uang yang dipungut dari para sopir merupakan hasil kejahatan tanpa dasar hukum yang sah.

Editor: Aas Arbi 

Tags: Kawasan industri pancatamaPungli Pancatama
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menhub Dudy Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Arus Kendaraan Puncak Nataru Dipastikan Lancar

Next Post

Sekda Pandeglang Ingatkan Pengelola Wisata Tak Naikkan Tarif Saat Libur Nataru

Related Posts

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama
Hukum

Kejari Serang Ajukan Kasasi Vonis Ringan 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama

by Fahmi
Kamis, 12 Februari 2026 07:29

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang mengajukan kasasi atas vonis ringan sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama,...

Read moreDetails

Divonis Lebih Ringan, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Kasasi ke MA

Vonis 9 Terdakwa Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Disunat Jadi 1,5 Tahun Penjara 

Divonis 2,5 Tahun dan 3 Tahun Penjara, Sembilan Terdakwa Kasus Pungli Pancatama Ajukan Banding

Sembilan Terdakwa Kasus Pungli di Kawasan Industri Pancatama Divonis 2,5 dan 3 Tahun Penjara

Kasus Pemerasan Sopir di Kawasan Industri Pancatama Dianggap Tak Terbukti, Sembilan Terdakwa Minta Dibebaskan

Direktur Pancatama dan 8 Anak Buahnya Didakwa Pungli di Kawasan Industri di Serang

Polda Banten Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Industri Pancatama Kibin, Omzet Miliaran Rupiah Mengalir ke Pelaku

Polda Banten Tangkap 7 Pelaku Pungli Sopir Truk di Kawasan Industri Pancatama Kibin

Next Post
Sekda Pandeglang Ingatkan Pengelola Wisata Tak Naikkan Tarif Saat Libur Nataru

Sekda Pandeglang Ingatkan Pengelola Wisata Tak Naikkan Tarif Saat Libur Nataru

Kreatif dan Ramah Lingkungan, Pohon Natal dari Botol Bekas Hiasi Gereja di Rangkasbitung

Cuaca Tak Menentu, Polda Banten Imbau Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10
Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Selasa, 16 Juni 2026 19:00
Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Selasa, 16 Juni 2026 18:38
Kinerja Pertamina

Pertamina Catatkan Kinerja Eksplorasi Solid, Tahun 2025 Produksi Tembus 1 Juta BOEPD

Selasa, 16 Juni 2026 18:23
Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Peringati Hari Jadi Bhayangkara ke-80, Polresta Serang Kota Gelar Lomba Marhaban

Selasa, 16 Juni 2026 17:49
Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Dua Bocah Tewas Tenggelam di Bekas Galian di Kasemen Serang

Selasa, 16 Juni 2026 16:44
BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

BPN Banten Tegaskan PTSL Gratis, Warga Diminta Lapor Jika Ada Pungli

Selasa, 16 Juni 2026 16:10

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

Muharram Momentum Menata Masa Depan 

by Redaksi
Selasa, 16 Juni 2026 19:00

Penulis : DR. KH. Encep Safrudin Muhyi, M.M., M.Sc, Pimpinan Pondok Pesantren Fathul Adzmi) Bulan Pertama Hijriah Muharram adalah bulan...

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

Sahruji Bantah Dicopot DPW PPP Banten, Sebut Uhen Zuhaeni Salah Alamat

by Adam Fadillah
Selasa, 16 Juni 2026 18:38

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Ketua DPC PPP Kota Cilegon, Sahruji, membantah pernyataan yang menyebut dirinya telah digantikan dari jabatan Ketua DPC...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak