SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejaksaan Negeri Serang turut mengajukan banding atas vonis terhadap sembilan terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Langkah banding tersebut diambil setelah para terdakwa lebih dahulu menyatakan banding atas putusan Pengadilan Negeri Serang. Selain itu, Kejari Serang menilai vonis majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Kami juga mengajukan banding,” ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Serang, Purkon Rohiyat, Kamis, 25 Desember 2025.
Para terdakwa dalam perkara tersebut yakni Direktur Utama PT Pancatama Putra Mandiri (PPM) Nanang Nasrulloh, serta delapan anak buahnya, yakni Ismanto dan Tobri selaku ketua regu, serta Regi Andyska, Suherman, Supandi, Saprudin, Supriyadi, dan Rohmatullah sebagai karyawan PT PPM.
Dalam putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Nanang divonis tiga tahun penjara. Sementara delapan terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.
“Sebelumnya, kami menuntut pidana masing-masing terdakwa selama empat tahun penjara,” kata Purkon.
Majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 56 KUHP, sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.
“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Diah Astuti saat membacakan putusan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkap bahwa praktik pungli terhadap sopir truk telah berlangsung sejak 2021. Para sopir yang masuk ke kawasan industri diwajibkan membayar uang dengan dalih retribusi parkir menggunakan karcis.
Nilai pungutan bervariasi, mulai dari Rp10.000 hingga Rp25.000, tergantung jenis kendaraan. Menurut majelis hakim, pungutan tersebut dilakukan secara terorganisir dan sistematis.
Nanang disebut sebagai dalang yang menyusun pola kerja sedemikian rupa agar pungutan terlihat legal. Bahkan, sistem tersebut membuat para karyawan percaya bahwa praktik tersebut sah.
“Terdakwa menggunakan karcis bodong untuk memeras masyarakat, dalam hal ini para sopir,” ujar Hakim Anggota Bony Daniel.
Bony menjelaskan, para terdakwa sempat membayar pajak parkir kepada pemerintah daerah untuk menyamarkan aktivitas ilegal tersebut. Namun, izin pengelolaan parkir PT PPM belum terverifikasi.
“Izin parkir PT Pancatama Putra Mandiri belum terverifikasi sehingga aktivitasnya ilegal,” tegasnya.
Majelis hakim bahkan menyebut praktik tersebut sebagai bentuk premanisme industri. Para terdakwa dinilai melakukan monopoli pungutan dengan memanfaatkan rasa takut para sopir.
Dalam sebulan, uang yang dihimpun dari praktik pungli tersebut mencapai Rp80 juta hingga Rp110 juta.
“Sopir dipaksa memberi demi rasa aman,” kata Bony.
Hakim menegaskan bahwa pembayaran pajak tidak menghapus unsur pidana dalam perkara ini.
“Pembayaran pajak bukan pembenaran, melainkan menunjukkan kecanggihan terdakwa dalam memanipulasi perbuatannya,” ujarnya.
Majelis hakim menilai seluruh uang yang dipungut dari para sopir merupakan hasil kejahatan tanpa dasar hukum yang sah.
Editor: Aas Arbi











