CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi mengubah ketentuan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus pola pelaksanaan apel pagi.
Perubahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cilegon Nomor 2896 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai dan Apel Pagi bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
Dalam surat edaran yang ditetapkan di Cilegon pada 31 Desember 2025 tersebut, jam kerja ASN kini dimulai pukul 08.00 WIB. Berbeda dari ketentuan sebelumnya yang masuk pukul 07.40 WIB.
Adapun rincian jam kerja diatur sebagai berikut, untuk hari Senin hingga Kamis, ASN bekerja mulai pukul 08.00–12.00 WIB, dilanjutkan jam istirahat 12.00–13.00 WIB, kemudian masuk kembali 13.00–16.30 WIB.
Sementara itu, khusus hari Jumat, jam kerja dimulai pukul 08.00 WIB – pukul 12.00 WIB, istirahat lebih panjang hingga 13.30 WIB, dan jam kerja berakhir pukul 17.00 WIB.
Selain jam kerja, Pemkot Cilegon juga melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan apel pagi. Jika sebelumnya apel dilaksanakan setiap hari kerja, kini apel hanya diwajibkan kepada ASN setiap hari Senin.
Namun demikian, pada Senin awal bulan, apel dilaksanakan secara khusus dan terpusat di halaman Kantor Wali Kota Cilegon.
Apel tersebut wajib diikuti oleh seluruh Kepala Perangkat Daerah, pejabat Administrator, pejabat fungsional ahli madya, termasuk camat dan lurah yang dimulai pukul 08.00 WIB.
Sementara, pada Senin di minggu berikutnya, apel tetap dilaksanakan di masing-masing perangkat daerah dan wajib diikuti seluruh ASN di lingkungan kerja masing-masing.
Surat edaran tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, sekaligus dalam rangka meningkatkan disiplin serta produktivitas kerja aparatur.
Pemkot Cilegon menegaskan, ketentuan jam kerja tersebut dikecualikan bagi perangkat daerah atau ASN yang memiliki tugas pelayanan publik selama 24 jam, dengan tetap menyesuaikan ketentuan jam kerja yang berlaku.
Editor: Agus Priwandono











