PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pandeglang membongkar ratusan reklame ilegal dan melanggar sepanjang tahun 2025. Penertiban dilakukan karena reklame tersebut melanggar aturan daerah.
Kasi Operasi Pengendalian dan Penertiban Satpol PP Pandeglang, Ucu Sukarya, menyebut total reklame yang ditertibkan mencapai 599 unit. Rinciannya, 101 spanduk dan 498 banner.
“Sepanjang tahun 2025, spanduk yang kami tertibkan sebanyak 101 dan banner 498. Jadi totalnya 599 reklame,” kata Ucu kepada wartawan, Senin 12 Januari 2026.
Ucu menjelaskan, penertiban dilakukan karena reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2008 tentang Kebersihan, Keindahan, dan Ketertiban Lingkungan (K3).
Menurutnya, pelanggaran paling banyak ditemukan di kawasan perkotaan dan titik-titik strategis yang ramai dilalui masyarakat. Di antaranya kawasan Alun-alun Pandeglang, perbatasan Pandeglang-Serang, serta sepanjang Jalan Raya Labuan.
“Paling banyak itu di sekitar kota, alun-alun, perbatasan Pandeglang dan Serang, serta Jalan Raya Labuan. Itu titik-titik ramai,” ujarnya.
Untuk reklame yang diduga ilegal, Satpol PP terlebih dahulu berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Jika terbukti tidak berizin atau masa izinnya habis, penertiban langsung dilakukan.
“Kalau memang benar-benar tidak berizin atau sudah habis masa berlakunya, kami lakukan penertiban,” tegasnya.
Ucu menambahkan, pengawasan reklame ke depan akan terus diperketat. Meski demikian, di lapangan Satpol PP kerap menghadapi kendala, terutama karena pemasang reklame bukan dari kalangan kecil dan memiliki kepentingan tertentu, termasuk unsur politik.
“Di wilayah kota insyaallah akan terus kami tertibkan. Kendalanya, yang memasang itu bukan orang kecil, ada kepentingan-kepentingan tertentu,” katanya.
Terkait kontribusi reklame terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Ucu menegaskan hal tersebut bukan kewenangan Satpol PP. Urusan pajak dan perizinan menjadi ranah DPMPTSP serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Kalau PAD bukan di kami. Itu ranah DPMPTSP dan Bapenda,” pungkasnya.
Editor: Bayu Mulyana











