SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang telah menjalin komunikasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) untuk memulangkan dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal yang jadi korban kekerasan.
Diketahui, sebelumnya seorang TKI asal Kecamatan Tanara bernama Latiyah yang mengalami pendarahan dan diisolasi di Arab Saudi.
Latiyah mengaku sudah tidak bisa bekerja karena sakit. Ia pun meminta untuk dipulangkan kembali ke tanah air.
Tak hanya itu, ada pula seorang TKI asal Kecamatan Cikande yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) dan saat ini tengah berada di Kamboja.
Dalam video amatir yang beredar di media sosial, Latiyah merekam dirinya sendiri dan meminta pertolongan agar bisa dipulangkan kembali ke Indonesia.
“Saya disini sakit dan sudah tidak kuat lagi bekerja. Saya sakit pendarahan dan sekarang saya sudah tiga bulan lebih diisolasi. Kepada menteri perlindungan migran saya mohon bantuannya saya pengen pulang ke Indonesia,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas mengatakan, jika TKI asal Kecamatan Tanara berangkat tidak sesuai prosedur alias ilegal.
Namun demikian, pihaknya memiliki komitmen untuk melindungi warga Kabupaten Serang dengan akan memulangkan mereka kembali ke Indonesia.
“Tetap kita bela kepulangannya, jadi Kepala Disnakertras Kabupaten Serang sudah melayangkan surat ke kementerian P2MI dan kedutaan untuk membantu pemulangan,” katanya, Selasa 27 Januari 2026.
Ia mengatakan, selain Latiyah ada pula seorang warga Kecamatan Cikande yang menjadi korban penipuan kerja. Ia saat ini berada di Kamboja dan ingin dipulangkan karena penempatan dan pekerjaan yang dijanjikan tidak sesuai.
“Pak RT sudah mengirimkan surat ke kita, maka nanti kita akan tindaklanjuti. Yang bersangkutan bekerja di Kamboja. Pekerjaannya tidak sesuai dengan MoU, makanya mau dipulangkan,” ujarnya.
Ia menegaskan, akan mengadvokasi warga Kabupaten Serang yang mendapatkan perlakukan tidak baik di luar negeri, terutama mereka yang menjadi korban penipuan tenaga kerja.
Kendati demikian, Najib Hamas meminta agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri tidak asal berangkat. Masyarakat harus mengkroscehek agar mereka berangkat melalui jalur yang resmi.
“Warga Kabupaten Serang apabila ada peluang bekerja ke luar negeri dipastikan mereka berangkat melalui agen resmi atau PJTKI sehingga kerjanya jelas dan gajinya sesuai,” ujarnya.
Najib juga menghimbau agar angen penyalur TKI tidak nakal dengan menyalurkan TKI secara ilegal, sehingga tidak ada lagi warga Kabupaten Serang yang menjadi korban.
“Kita harapkan segera insaf, kemudian memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat. Boleh menjadi sponsor tapi salurkan lewat PJTKI yang resmi,” pungkasnya.
Reporter: Ahmad Rizal Ramdhani
Editor: Agung S Pambudi











