PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang akan menerbitkan surat edaran (SE) kepada perusahaan swasta di Pandeglang terkait pengaturan interaksi karyawan laki-laki dan perempuan guna mencegah terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, dan Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Pandeglang, Gimas Rahadyan, mengatakan pihaknya akan mengusulkan penerbitan SE atau instruksi bupati kepada seluruh perusahaan di wilayah Pandeglang.
“Kita akan meminta kepada Ibu Bupati Pandeglang Raden Dewi Setiani untuk membuat surat edaran atau instruksi bupati kepada setiap perusahaan di Kabupaten Pandeglang agar dapat meminimalisir dan mencegah kekerasan terhadap perempuan, apalagi kekerasan seksual,” kata Gimas Rahadyan, Selasa 3 Februari 2026.
Menurutnya, langkah tersebut diharapkan meningkatkan kewaspadaan pihak perusahaan agar kasus serupa tidak terjadi di lingkungan kerja.
Gimas menambahkan, meski kasus kekerasan tidak selalu dapat dihindari, pemerintah tetap fokus pada upaya penanganan korban apabila terjadi kasus.
“Ini sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kami. Meski kasus seperti ini tidak bisa sepenuhnya dihindari, ketika terjadi kami fokus pada penanganan korbannya,” ujarnya.
DP2KBP3A juga mengimbau perusahaan membuat ketentuan internal, termasuk pengaturan jam kerja dan pembatasan interaksi karyawan di luar jam kerja guna mencegah potensi tindakan kekerasan seksual.
“Artinya, perlu ada pengaturan batasan interaksi antara karyawan laki-laki dan perempuan. Jangan sampai di luar jam kerja terjadi tindakan yang tidak kita harapkan yang menjurus pada kekerasan terhadap perempuan,” tutupnya.
Reporter: Moch Madani Prasetia
Editor: Agung S Pambudi











