slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli 2020, Mantan Dirut PDAM Lebak Didakwa Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar 

Fahmi by Fahmi
05-02-2026 10:26:59
in Hukum, Produk Hukum
Dugaan Korupsi PDAM Tirta Multatuli 2020, Mantan Dirut PDAM Lebak Didakwa Rugikan Negara Rp 2,2 Miliar 
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggara PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar. 

Tindakan Oya tersebut dilakukan bersama mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Ade Nurhikmat; Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah dan Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo. 

Baca Juga :

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

JPU Kejari Lebak, Ires Hanifan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal senilai Rp 15 miliar pada tahun 2020. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat. 

“Anggaran pencairan tahap I oleh PDAM Kabupaten Lebak dianggarkan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin. 

Ires menjelaskan, program tersebut diperuntukkan untuk 1.350 rumah di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira. Ribuan rumah tersebut telah mendapatkan bantuan program berupa sambungan rumah atau SR. 

JPU menyebutkan, kendati telah dibayarkan 100 perden, proyek tersebut terdapat temuan. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (KMJ) terdapat 229 SR tidak memenuhi syarat. “Terdiri dari 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid,” ujarnya. 

Ires mengatakan, terdakwa Oya selaku Dirut PDAM Tirta Multatuli mengetahui adanya 229 jumlah sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survey verifikasi dari PT MKJ. Terdakwa selaku PPK dengan sadar tidak menegur dan memerintahkan pihak penyedia yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Terdakwa malah mencairkan pembayaran atau mengembalikan uang jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia. 

Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung, Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira. “Sehingga total kerugian keuangan   negara yang diakibatkan senilai Rp.307.411.000,” katanya. 

Ires menjelaskan, selain program SR-MBR, korupsi anggaran PDAM Tirta Multatuli juga ditemukan terkait perbaikan pompa submersible intake dan belanja non-investasi. Khusus perbaikan pompa submersible inake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat, dan Anton Sugiyo Wardoyo.

Oya dinyatakan menerima dan menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun dan dibuat oleh Anton Sugiyo Wardoyo tanpa adanya KAK, harga pembanding, atau HPS dari PDAM Kabupaten Lebak.

“Sehingga PDAM Kabupaten Lebak melakukan pembayaran pekerjaan yang nilainya lebih tinggi dari harga pasaran,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono 

Berdasarkan audit Inspektorat dan pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), harga perbaikan dinilai jauh di atas harga pasaran. Kerugian keuangan negara atas pelaksanaan perbaikan pompa submersible intake milik PDAM Kabupaten Lebak senilai Rp559.711.620. “Atau sekitar jumlah tersebut yang didapat melalui selisih nilai pekerjaan perbaikan pompa submersible intake,” terangnya.

Sementara terkait belanja non-investasi, Oya Masri disebut memerintahkan Isman Komara selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Kabupaten Lebak untuk melakukan pencairan dan pembayaran kegiatan. Belanja non investasi ini meliputi pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, tunjangan absensi, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.

Menurut JPU, anggaran penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja non investasi. Akan tetap, Oya Masri berikukuh agar Isman mencairkannya. “Sehingga total anggaran penyertaan modal Tahun 2020 yang digunakan di luar tujuan penyertaan modal adalah sebesar Rp1.378.340.173, yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.

Ires menegaskan akumulasi dari seluruh perbuatan tersebut menyebabkan PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793. “Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025,” katanya. 

Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana  Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.

Editor: Bayu Mulyana

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

MRT Tembus Balaraja, Studi Rute Kembangan–Balaraja Mulai Digarap

Next Post

Puluhan Karyawan RSUD Dirumahkan, Dimyati: Kalau Anggaran Tidak Ada, Mau Bayar Pakai Apa

Related Posts

Cegah Kekerasan Seksual
Berita Utama

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 10 Februari 2026 21:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerjsasama dengan sekolah dan tokoh agama di Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan...

Read moreDetails

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

DLH Pandeglang Minta Dapur SPPG Langganan Layanan Pengangkutan Sampah

Per 1 Februari, 480 Ribu Peserta PBI JK Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Dinkes Banten

Meriahkan HPN, PWI Bersama Artha Graha Peduli Bagikan Ratusan Paket Sembako Gratis

Imigrasi Serang Gelar Rakor TIMPORA 2026, Perkuat Pertukaran Informasi Pengawasan Orang Asing

Next Post
Puluhan Karyawan RSUD Dirumahkan, Dimyati: Kalau Anggaran Tidak Ada, Mau Bayar Pakai Apa

Puluhan Karyawan RSUD Dirumahkan, Dimyati: Kalau Anggaran Tidak Ada, Mau Bayar Pakai Apa

KPK Kumpulkan Pemda di Banten yang Miliki Pertambangan, Beri Peringatan Keras

KPK Kumpulkan Pemda di Banten yang Miliki Pertambangan, Beri Peringatan Keras

Personel Polresta Serang Kota Ikuti Kegiatan Binrohtal

Personel Polresta Serang Kota Ikuti Kegiatan Binrohtal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29
Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

Selasa, 10 Februari 2026 21:55
Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

Selasa, 10 Februari 2026 21:50
Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut

Perbaikan 18 Titik TPT Rusak di Cilegon Dikebut, Anggaran Capai Rp1,6 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:45
BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon

BAZNAS RI Luncurkan Z-Mart dan Z-Auto di Cilegon, Dorong UMKM Naik Kelas

Selasa, 10 Februari 2026 21:39
Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Aset Dilelang, Pemkab Serang Dapat PAD Sebesar Rp3,1 Miliar

Selasa, 10 Februari 2026 21:34
Bantuan Korban Bencana Kebakaran di Kecamatan Bojong

Bupati Dewi Salurkan Bantuan Korban Kebakaran di Kecamatan Bojong

Selasa, 10 Februari 2026 21:29

Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Cegah Kekerasan Seksual

Cegah Kekerasan Seksual, Pemkab Serang Kerjasama dengan Sekolah dan Tokoh Agama

by Ahmad Rizal Ramdhani
Selasa, 10 Februari 2026 21:55

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang menjalin kerjsasama dengan sekolah dan tokoh agama di Kabupaten Serang untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan...

Menangkap Ikan Mabuk

Warga Ramai-ramai Menangkap Ikan Mabuk di Anak Sungai Cisadane, Kadis Kesehatan: Jangan Dikonsumsi

by Mulyadi
Selasa, 10 Februari 2026 21:50

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID- Berbagai jenis ikan terlihat mabuk di aliran anak sungai Cisadane, tepatnya di Desa Pondok Jaya, Kecamatan Sepatan,...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan Dahlan Iskan
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak