SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri didakwa melakukan tindak pidana korupsi penggunaan anggara PDAM tahun 2020 senilai Rp 2,2 miliar.
Tindakan Oya tersebut dilakukan bersama mantan Ketua Dewan Pengawas (Dewas) PDAM, Ade Nurhikmat; Direktur CV Fakih Mandiri, Fahrullah dan Direktur Utama PT Bintang Lestari Husada, Anton Sugiowardoyo.
JPU Kejari Lebak, Ires Hanifan menjelaskan, kasus tersebut berawal saat PDAM Tirta Multatuli mendapat penyertaan modal senilai Rp 15 miliar pada tahun 2020. Dana tersebut digunakan untuk memperkuat struktur permodalan PDAM dan meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat.
“Anggaran pencairan tahap I oleh PDAM Kabupaten Lebak dianggarkan untuk Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (SR-MBR),” katanya di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu kemarin.
Ires menjelaskan, program tersebut diperuntukkan untuk 1.350 rumah di Kecamatan Rangkasbitung dan Sajira. Ribuan rumah tersebut telah mendapatkan bantuan program berupa sambungan rumah atau SR.
JPU menyebutkan, kendati telah dibayarkan 100 perden, proyek tersebut terdapat temuan. Berdasarkan hasil verifikasi Kementerian PUPR melalui PT Multi Karadiguna Jasa (KMJ) terdapat 229 SR tidak memenuhi syarat. “Terdiri dari 183 SR tidak sesuai spesifikasi teknis dan 46 SR tidak valid,” ujarnya.
Ires mengatakan, terdakwa Oya selaku Dirut PDAM Tirta Multatuli mengetahui adanya 229 jumlah sambungan rumah yang tidak diterima berdasarkan hasil survey verifikasi dari PT MKJ. Terdakwa selaku PPK dengan sadar tidak menegur dan memerintahkan pihak penyedia yakni CV Fakih Mandiri dan CV Samahita Hutama untuk melakukan perbaikan pekerjaan. Terdakwa malah mencairkan pembayaran atau mengembalikan uang jaminan pemeliharaan dari pihak penyedia.
Berdasarkan audit Inspektorat Kabupaten Lebak, kerugian negara dari program SR-MBR mencapai Rp123.154.900 di Kecamatan Rangkasbitung, Rp184.256.100 di Kecamatan Sajira. “Sehingga total kerugian keuangan negara yang diakibatkan senilai Rp.307.411.000,” katanya.
Ires menjelaskan, selain program SR-MBR, korupsi anggaran PDAM Tirta Multatuli juga ditemukan terkait perbaikan pompa submersible intake dan belanja non-investasi. Khusus perbaikan pompa submersible inake, Oya Masri disebut melakukan kesepakatan dengan Ade Nurhikmat, dan Anton Sugiyo Wardoyo.
Oya dinyatakan menerima dan menyetujui dokumen penawaran harga yang disusun dan dibuat oleh Anton Sugiyo Wardoyo tanpa adanya KAK, harga pembanding, atau HPS dari PDAM Kabupaten Lebak.
“Sehingga PDAM Kabupaten Lebak melakukan pembayaran pekerjaan yang nilainya lebih tinggi dari harga pasaran,” ungkapnya dihadapan majelis hakim yang diketuai Agung Sulistiono
Berdasarkan audit Inspektorat dan pembanding dari Asosiasi Industri Pompa Seluruh Indonesia (AIPSI), harga perbaikan dinilai jauh di atas harga pasaran. Kerugian keuangan negara atas pelaksanaan perbaikan pompa submersible intake milik PDAM Kabupaten Lebak senilai Rp559.711.620. “Atau sekitar jumlah tersebut yang didapat melalui selisih nilai pekerjaan perbaikan pompa submersible intake,” terangnya.
Sementara terkait belanja non-investasi, Oya Masri disebut memerintahkan Isman Komara selaku Kepala Bagian Keuangan PDAM Kabupaten Lebak untuk melakukan pencairan dan pembayaran kegiatan. Belanja non investasi ini meliputi pembayaran BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, honorarium, tunjangan absensi, biaya operasional kantor, hingga gaji dan fasilitas direksi serta dewan pengawas.
Menurut JPU, anggaran penyertaan modal PDAM tahun 2020 tersebut tidak dapat digunakan untuk belanja non investasi. Akan tetap, Oya Masri berikukuh agar Isman mencairkannya. “Sehingga total anggaran penyertaan modal Tahun 2020 yang digunakan di luar tujuan penyertaan modal adalah sebesar Rp1.378.340.173, yang merugikan keuangan negara,” ungkapnya.
Ires menegaskan akumulasi dari seluruh perbuatan tersebut menyebabkan PDAM Kabupaten Lebak mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp2.245.462.793. “Sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Lebak Nomor 700/13/LHA.PKKN/ITDA/VII/2025 tanggal 28 Juli 2025,” katanya.
Perbuatan para terdakwa tersebut dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf a dan c serta Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023.
Editor: Bayu Mulyana











