SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Ribuan warga Kota Serang mendadak kehilangan akses jaminan kesehatan setelah kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka dinonaktifkan.
Kebijakan tersebut menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, terutama saat warga hendak mengakses layanan kesehatan di rumah sakit maupun puskesmas. Sebagian warga baru mengetahui status kepesertaan BPJS PBI mereka tidak aktif ketika akan berobat.
Penonaktifan kepesertaan BPJS PBI ini bukan merupakan kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Serang, melainkan keputusan langsung dari pemerintah pusat. Pembaruan dilakukan berdasarkan pemutakhiran data penerima bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Akibat kebijakan tersebut, muncul keluhan dan keresahan di masyarakat, khususnya dari warga yang merasa masih tergolong tidak mampu.
Berdasarkan data Dinas Sosial (Dinsos) Kota Serang, sebanyak 11.319 peserta BPJS Kesehatan PBI warga Kota Serang dinonaktifkan. Penonaktifan itu merupakan dampak dari kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Menteri Sosial (SK Mensos) Nomor 3 Tahun 2026.
BPJS Kesehatan PBI merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu, dengan iuran kepesertaan yang sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Kepala Dinas Sosial Kota Serang, M Ibra Gholibi, menjelaskan bahwa data peserta yang dinonaktifkan sepenuhnya bersumber dari pemerintah pusat.
“Iya, untuk BPJS PBI JKN yang dari pusat itu kita dinonaktifkan 11.319,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Selasa, 10 Februari 2026.
Ia mengungkapkan, penonaktifan menyasar peserta yang masuk dalam kategori desil 6 hingga desil 10 atau kelompok masyarakat yang dinilai sudah sejahtera. Selain itu, peserta yang belum tercatat dalam Data Terpadu Sosial Nasional (DTSN) juga terdampak.
“Mereka dinonaktifkan karena masuk di desil 6 sampai desil 10 dan belum terdaftar di DTSN,” katanya.
Editor: Mastur Huda











