SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Banten resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah. Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Ketua BAZNAS Provinsi Banten Nomor 006 Tahun 2026 dan menjadi pedoman bagi umat Islam di seluruh wilayah Banten.
Ketua BAZNAS Provinsi Banten, Wawan Wahyuddin, mengatakan penetapan ini dilakukan untuk memberikan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan zakat fitrah di tengah masyarakat.
“Penetapan ini kami lakukan agar masyarakat memiliki pedoman yang jelas. Dengan begitu, umat Islam di Banten dapat menunaikan zakat fitrah dengan tenang dan tidak terjadi perbedaan yang membingungkan,” ujarnya, Jumat, 13 Februari 2026.
Menurut Wawan, penetapan nilai zakat fitrah dan fidyah dilakukan melalui kajian bersama sejumlah pihak, di antaranya Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten dan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten. Selain itu, BAZNAS mempertimbangkan data dan prediksi harga beras dari Bulog serta Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Banten, termasuk survei harga di sejumlah pasar dan ketetapan BAZNAS kabupaten/kota.
Zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter per jiwa. Masyarakat juga dapat membayarnya dalam bentuk uang tunai sesuai ketetapan masing-masing daerah.
Untuk Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon, dan Kota Serang, besaran zakat fitrah ditetapkan Rp40.000 per jiwa. Kabupaten Pandeglang sebesar Rp45.000 per jiwa. Sementara Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang sebesar Rp47.000 per jiwa. Adapun Kota Tangerang Selatan ditetapkan Rp50.000 per jiwa.
Selain zakat fitrah, BAZNAS Provinsi Banten juga menetapkan fidyah sebesar Rp50.000 per hari per jiwa. Fidyah diperuntukkan bagi umat Islam yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan karena alasan syariat, seperti sakit menahun atau lanjut usia.
“Besaran fidyah ini diharapkan dapat mencukupi kebutuhan konsumsi harian penerima manfaat, sehingga nilai manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para mustahik,” jelasnya.
BAZNAS Provinsi Banten mengimbau masyarakat untuk menunaikan zakat, infak, dan sedekah melalui lembaga resmi, baik BAZNAS maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) berizin, agar pengelolaannya lebih terarah, transparan, dan akuntabel.
Dengan penetapan ini, diharapkan pelaksanaan zakat fitrah di Provinsi Banten berjalan tertib serta memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat yang membutuhkan.*
Editor : Krisna Widi Aria











