SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar yang menjerat Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, telah rampung.
Tersangka diserahkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Kamis, 13 Februari 2026.
Selain Yoga Utama, penyidik juga menyerahkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya dibawa dari Kejati Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sekitar pukul 09.00 WIB.
Proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung hingga pukul 15.15 WIB. JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebelum dinyatakan lengkap.
Usai proses tahap dua, kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten itu kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.
“Ya, sudah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Serang. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua.
Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan kedua tersangka sebelumnya telah ditahan sejak Senin, 24 November 2025. Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Herman menjelaskan, pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025. Namun, hingga kini PT KAN belum mengirimkan minyak goreng tersebut kepada perusahaan milik BUMD Banten itu.
“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.*
Editor : Krisna Widi Aria











