Home Hukum

Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng Rampung, Direktur PT ABM dan PT KAN Ditahan Lagi

Fahmi by Fahmi
Jumat, 13 Februari 2026 09:01
in Hukum
0
Penyidikan Kasus Korupsi Minyak Goreng Rampung, Direktur PT ABM dan PT KAN Ditahan Lagi

Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama.

0
SHARES
117
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian minyak goreng non-DMO CP8/CP10 tahun 2025 senilai Rp20,4 miliar yang menjerat Direktur PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), Yoga Utama, telah rampung.

Tersangka diserahkan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten pada Kamis, 13 Februari 2026.

Selain Yoga Utama, penyidik juga menyerahkan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN), Andreas Andrianto Wijaya. Keduanya dibawa dari Kejati Banten ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sekitar pukul 09.00 WIB.

Proses tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut berlangsung hingga pukul 15.15 WIB. JPU memeriksa kelengkapan berkas perkara dan barang bukti sebelum dinyatakan lengkap.

Usai proses tahap dua, kedua tersangka kasus dugaan korupsi yang terjadi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Banten itu kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

“Ya, sudah dilaksanakan penyerahan barang bukti dan tersangka di Kejari Serang. Kedua tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang,” ujar Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Jonathan Suranta Martua.

Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Kejati Banten, Herman, mengungkapkan kedua tersangka sebelumnya telah ditahan sejak Senin, 24 November 2025. Dalam perkara ini, keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Herman menjelaskan, pembelian minyak goreng sebanyak 1.200 ton tersebut telah dibayarkan PT ABM pada Maret 2025. Namun, hingga kini PT KAN belum mengirimkan minyak goreng tersebut kepada perusahaan milik BUMD Banten itu.

“Sampai sekarang minyak goreng belum diterima,” katanya.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: kejati bantenkorupsi minyak gorengkorupsi PT ABMMinyak Goreng CP10PT Agrobisnis Banten MandiriPT Karyacipta Agromandiri Nusantara
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Menjadi Motor Penggerak Ekonomi, Bupati Resmikan Koperasi Merah Putih Kertasana

Next Post

BAZNAS Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya

Next Post
BAZNAS Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya

BAZNAS Banten Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Rinciannya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

Pengedar Obat Keras Ilegal Ditangkap di Kosambi, 1.918 Butir Tramadol dan Hexymer Disita

by Fahmi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:55
0

TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Polisi menangkap seorang pria berinisial YG (23) yang diduga mengedarkan obat keras daftar G tanpa izin edar...

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

Rumah Warga Roboh Diterjang Puting Beliung, Pemkab Tangerang Langsung Bangun Kembali

by Mulyadi
Sabtu, 8 Agustus 2026 07:48
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Rumah milik Siti Rahmawati di Kampung Laksana RT 001/RW 001, Desa Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang,...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.