SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Audy Dharmawan bin (alm) Ahmad Basarudin Abidin didakwa melakukan penipuan dengan modus proyek Event Organizer fiktif. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.
Dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 20 September 2023 ketika terdakwa bersama dua rekannya, Ubay dan Irul (keduanya DPO), mendatangi rumah korban Fathurohman binti (alm) KH Tabrani di Kampung Cikobak, Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.
Kepada korban, terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk pekerjaan pengadaan seragam (uniform) bagi perusahaan PT Sumi Tomo di Jakarta Selatan. “Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga menyerahkan jaminan satu unit mobil BMW X1 warna putih tahun 2017 yang diklaim miliknya,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 16 Februari 2026.
Jaksa menyebut, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Selain itu, mobil yang dijadikan jaminan juga bukan milik terdakwa. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp190 juta kepada terdakwa, dengan sisa Rp10 juta direncanakan akan ditransfer setelah pajak kendaraan diperpanjang.
Perkara kemudian berlanjut pada 26 Oktober 2023, ketika terdakwa menghubungi korban dengan alasan hendak menebus mobil. Namun uang yang ditransfer melalui rekening atas nama Dedi Syahputra hanya sebesar Rp50 juta.
Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening yang sama. Setelah itu, terdakwa datang ke rumah korban dan menukar jaminan mobil BMW dengan mobil Mercedes lama warna hitam yang juga diakui miliknya, lalu membawa kembali mobil BMW tersebut.
Pada 30 November 2023, korban melalui Ubay menukar mobil Mercedes tersebut dengan sebuah Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan terdakwa. “Namun pada 6 Februari 2024, korban dihubungi pihak yang mengaku dari rental dan menyatakan Fortuner tersebut merupakan kendaraan sewaan,” kata JPU.
Mengetahui hal itu, korban meminta uangnya dikembalikan, tetapi terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini kini dalam proses persidangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang.*
Editor : Krisna Widi Aria











