• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Hukum

Modus Proyek Fiktif, Pria di Serang Didakwa Tipu Korban Rp200 Juta

Fahmi by Fahmi
Senin, 16 Februari 2026 08:03
in Hukum
0
Modus Proyek Fiktif, Pria di Serang Didakwa Tipu Korban Rp200 Juta

ilustrasi

0
SHARES
132
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Seorang pria bernama Audy Dharmawan bin (alm) Ahmad Basarudin Abidin didakwa melakukan penipuan dengan modus proyek Event Organizer fiktif. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp200 juta.

Dalam dakwaan jaksa, peristiwa bermula pada 20 September 2023 ketika terdakwa bersama dua rekannya, Ubay dan Irul (keduanya DPO), mendatangi rumah korban Fathurohman binti (alm) KH Tabrani di Kampung Cikobak, Desa Kencana Harapan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang.

Kepada korban, terdakwa mengaku membutuhkan dana untuk pekerjaan pengadaan seragam (uniform) bagi perusahaan PT Sumi Tomo di Jakarta Selatan. “Untuk meyakinkan korban, terdakwa juga menyerahkan jaminan satu unit mobil BMW X1 warna putih tahun 2017 yang diklaim miliknya,” ujar JPU dikutip dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, Senin 16 Februari 2026.

Jaksa menyebut, proyek tersebut ternyata tidak pernah ada. Selain itu, mobil yang dijadikan jaminan juga bukan milik terdakwa. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang tunai sebesar Rp190 juta kepada terdakwa, dengan sisa Rp10 juta direncanakan akan ditransfer setelah pajak kendaraan diperpanjang.

Perkara kemudian berlanjut pada 26 Oktober 2023, ketika terdakwa menghubungi korban dengan alasan hendak menebus mobil. Namun uang yang ditransfer melalui rekening atas nama Dedi Syahputra hanya sebesar Rp50 juta.

Keesokan harinya, korban kembali mentransfer Rp50 juta ke rekening yang sama. Setelah itu, terdakwa datang ke rumah korban dan menukar jaminan mobil BMW dengan mobil Mercedes lama warna hitam yang juga diakui miliknya, lalu membawa kembali mobil BMW tersebut.

Pada 30 November 2023, korban melalui Ubay menukar mobil Mercedes tersebut dengan sebuah Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan terdakwa. “Namun pada 6 Februari 2024, korban dihubungi pihak yang mengaku dari rental dan menyatakan Fortuner tersebut merupakan kendaraan sewaan,” kata JPU.

Mengetahui hal itu, korban meminta uangnya dikembalikan, tetapi terdakwa mengaku dana tersebut telah habis untuk keperluan pribadi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp200 juta.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Perkara ini kini dalam proses persidangan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Serang.*

Editor : Krisna Widi Aria

Tags: Audy DharmawanDesa Kencana HarapanModus proyek fiktifPengadilan Negeri SerangPT Sumi Tomo
Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Empat Pamen Polda Banten Lulus Seleksi PKN II 2026

Next Post

Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

Next Post
Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

Jay Idzes Bermain Full, Sassuolo Comeback Spektakuler atas Udinese 2-1 di Liga Italia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

Wakil Bupati Tangerang Dorong Aparatur Tingkatkan Pengelolaan Arsip di Era Digital

by Mulyadi
Jumat, 28 Agustus 2026 17:26
0

KABUPATEN TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Wakil Bupati Tangerang Intan Nurul Hikmah menutup Pelatihan Pengelolaan Arsip Dinamis Angkatan II Tahun Anggaran 2026...

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

12.800 Penerima Bansos di Kabupaten Serang Terindikasi Aktivitas Judi Online

by Ahmad Rizal Ramdhani
Jumat, 28 Agustus 2026 17:20
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sebanyak 12.800 penerima bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Serang terindikasi melakukan aktivitas judi online (judol). Data tersebut...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.