JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) memastikan akan memberikan sanksi kepada seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak mencantumkan label harga dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kebijakan ini diterapkan BGN agar dapat memantau SPPG dalam mencegah terjadinya kecurangan dalam pelaksanaan program pemenuhan gizi atau bahkan sampai terjadinya keracunan.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional RI, Sony Sonjaya memastikan bahwa sanksi akan diberlakukan secara bertahap bagi SPPG yang tidak mematuhi aturan tersebut.
Ia menjelaskan, instruksi dan kewajiban pencantuman harga baru dikeluarkan beberapa hari lalu sehingga proses penyesuaian masih berjalan.
“Ya tentu bertahap ya, kan itu tiga hari yang lalu baru saya perintahkan. Dan ini adalah untuk meningkatkan kualitas,” ucap Sony di Jakarta pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dengan adanya pelabelan pada setiap porsi MBG, hal itu diharapkan menjadi solusi transparansi harga sekaligus menjaga mutu bahan pangan yang disalurkan.
“Jadi setidak-tidaknya bagi yang akan berniat curang, misalkan mengurangi kualitas, maka masyarakat kemudian akan mengontrol: telur harganya berapa sih, pisang harganya berapa, itu harus dituliskan ya, harus di-label,” ungkapnya.
Selain untuk pengawasan, peraturan ini dibuat guna menguatkan tata kelola di lingkup setiap SPPG.
Dengan mencantumkan harga telur, pisang, dan bahan pangan lainnya secara terbuka, ruang untuk manipulasi kualitas maupun anggaran dapat ditekan.
BGN berharap keterbukaan informasi tersebut bukan hanya meningkatkan akuntabilitas, tetapi juga mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi distribusi dan kualitas asupan gizi.
Kendati begitu, Sony menekankan bahwa penerapan sanksi tidak akan dilakukan secara serta-merta.
Tahap awal akan difokuskan pada sosialisasi dan pembinaan. Namun, jika ditemukan unsur kesengajaan atau pelanggaran berulang, langkah tegas tidak akan dikesampingkan.
Reporter : Dimas Rafi (Disway)











