SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RA (20), pengedar narkotika jenis sabu, disergap petugas kepolisian di sebuah kamar kontrakan yang ada di Lingkungan Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Kamis malam 12 Februari 2026. Dari penyergapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu dengan berat 16,25 gram.
Kasatresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio Agafe mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berlangsung sekira pukul 22.00 WIB. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Reskrim Polsek Kramatwatu.
“Pelaku ini selain terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika juga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor-red),” katanya, Selasa kemarin.
Kendati dilakukan penangkapan lebih dulu oleh Polsek Kramatwatu, namun petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota telah melakukan penyelidikan terhadap kasus penyalahgunaan narkotika pelaku sejak Jumat 30 Januari 2026.
“Kami mulai melakukan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang melibatkan pelaku sejak Januari lalu. Kami mendapat informasi, pelaku terlibat penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polresta Serang Kota,” ungkap Vhalio.
Ia mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari bandar berinisial AS (DPO). “Pengakuannya dari AS, rencananya barang bukti tersebut (sabu-red) akan disebar dengan modus dititikkan di lokasi yang telah ditentukan,” ujar Vhalio.
Vhalio mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Saat ini tersangka menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga akan melakukan uji laboratorium barang bukti ke BNN RI serta melengkapi berkas perkara,” katanya didampingi Ps Kasi Humas Polresta Serang Kota, Ipda Raden M Maulani.
Kapolsek Kramatwatu, Kompol Bai Ma’mun mengatakan, pelaku RR berdasarkan hasil penyidikan sementara terlibat 16 kasus curanmor di wilayah hukumnya. Selain RR, anggotanya juga telah menangkap satu pelaku lain berinisial FR. Penangkapan FR dilakukan di daerah Pejaten, Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.
FR ditangkap tidak lama setelah RR diamankan petugas. “Dia pengedar (RR alias Tio-red), kasusnya juga kita limpahkan ke Satresnarkoba Polresta Serang Kota,” katanya didampingi Kanit Reskrim Ipda Andri Setiawan.
Selain RR alias Tio dan FR, masih ada enam pelaku lain yang terlibat dalam sindikat curanmor tersebut. Mereka HI, BS, RN, ST alias O, AN alias B, dan T. “Semuanya sudah masuk DPO (daftar pencarian orang-red),” tutur Bai Ma’mun.*
Editor :Krisna Widi Aria











