SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Terbongkar! Ini 11 penerima aliran uang dugaan korupsi kasus minyak goreng pada BUMD Banten, PT PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM), tahun 2025 senilai Rp 20,4 miliar.
Berdasarkan surat dakwaan terhadap Plt Direktur Utama (Dirut) Yoga Utama dan Direktur PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Andreas Andrianto Wijaya, terdapat 11 penerima uang.
11 orang yang diduga penerima uang dugaan korupsi minyak goreng PT ABM senilai Rp 20,4 miliar tersebut:
1. Andreas Andrianto Wijaya sebesar Rp.14.675.000.000
2. Saksi Nani Alianto (istri saksi Andreas) sebesar Rp.500.000.000
3. PT.Petrindo Nusa Persada sebesar Rp.8.612.520.250
4. Saksi H. Miptahuddin sebesar Rp.130.000.000
5. Saksi Muji Misino sebesar Rp.530.000.000
6. Saksi Drs. Heru Istiyono sebesar Rp.530.000.000
7. Saksi Eva Novensia K, S.H sebesar Rp.530.000.000
8.Ida Hadi Brata sebesar Rp.100.000.000
9. Haris Abdul Rahman sebesar Rp.500.000.000
10. Wagino sebesar Rp.31.000.000
11. PT.KAN sebesar Rp. 530.000.000.
“Bahwa setelah menerima uang tersebut Andreas Andrianto Wijaya tidak mempergunakannya untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan mengirimkan minyak goreng curah sebanyak 1200 ton,” kata JPU Endo Prabowo di Pengadilan Negeri Serang.
Endo menegaskan bahwa minyak goreng curah yang diperjanjikan tidak pernah dikirim oleh PT KAN.
Kendati demikian, dokumen transaksi tetap dibuat seolah-olah barang telah diterima oleh PT ABM. “Perbuatan tersebut diduga memperkaya pihak PT KAN dan merugikan keuangan negara melalui PT ABM,” tuturnya.
Reporter: Fahmi
Editor: Agung S Pambudi











