JAKARTA, RADARBANTEN.CO.ID – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mencopot mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang berinisial JS.
JS dicopot bersama lima pegawai lainnya buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, perairan pantai Kabupaten Tangerang.
Sebelumnya, ramai diberitakan adanya penerbitan SHGB untuk 263 bidang tanah di kawasan Pagar Laut, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Selain mencopot enam pegawai, Nusron juga memberikan sanksi berat kepada dua pejabat lainnya yang diduga terlibat dalam penerbitan SHGB yang jelas menyalahi aturan.
“Kita memberikan sanksi berat berupa pembebasan dan penghentian dari jabatannya kepada enam pegawai serta sanksi berat kepada dua pegawai,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis, 30 Januari 2025.
Nusron menjelaskan bahwa pencopotan dan pemberian sanksi berat ini dilakukan setelah audit investigasi internal terkait penerbitan SHGB tersebut.
Audit dilakukan dengan memerintahkan Dirjen SPPR untuk memanggil Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) yang terlibat dalam proses pengukuran, serta pihak-pihak terkait di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, termasuk kepala seksi dan kepala kantor yang sudah pensiun.
“Kami melakukan audit investigasi terhadap proses penerbitan sertifikat tersebut di wilayah Pagar Laut. Dari hasil audit, kami merekomendasikan pencabutan lisensi KJSB, karena yang melakukan survei dan pengukuran adalah perusahaan swasta,” ujarnya.
Sanksi berat bagi delapan pegawai tersebut kini tengah diproses di Inspektorat ATR/BPN dan tinggal menunggu surat keputusan.
Editor : Merwanda











