RANGKASBITUNG – Ati Siti Fatimah, oknum agen perjalanan umrah PT Arminareka Perdana ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lebak karena melakukan penipuan terhadap 35 orang warga Kabupaten Lebak, kemarin. Pelaku meminta uang kepada puluhan calon jamaah umrah, tetapi tidak diberangkatkan ke Tanah Suci.
Informasi yang dihimpun Radar Banten, pelaku penipuan, Ati Siti Fatimah, mendatangi calon korbannya. Mereka dirayu agar mau daftar umrah. Setelah korbannya mau, pelaku meminta uang sebesar Rp500 ribu. Selanjutnya, pelaku kembali meminta biaya perjalanan umrah sebesar Rp24.500.000. Pada saat penyerahan uang pelunasan, pelaku memberikan paper bag warna kuning yang berisi mukena, pakaian koko, satu buah kartu asuransi dari perusahaan, satu lembar sertifikat bukti telah disuntik vaksin, satu buah paspor jamaah umrah, dan satu bundel berkas persyaratan calon jamaah umrah.
Para korban kemudian dijanjikan berangkat pada 19 April 2017, namun kemudian pelaku menginformasikan keberangkatan umrah diundur pada 30 April 2017. Tidak lama kemudian, Ati Siti Fatimah kembali menginformasikan jadwal keberangkatan yang mundur, yakni menjadi 22 Mei 2017. Melihat adanya kejanggalan, calon jamaah umrah kemudian mengecek nama mereka ke PT Arminareka Persada di Jakarta. Mereka kaget, karena namanya tidak ada dalam jadwal perjalanan umrah di perusahaan tersebut.
Warga BTN Palaton, Kelurahan Muara Ciujung (MC) Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Asikin mengatakan, Ati Siti Fatimah merayu dirinya supaya mau daftar umrah. Dia akhirnya terbujuk rayuan oknum agen perjalanan umrah tersebut dan membayar biaya perjalanan umrah yang disyaratkan pelaku. “Pelaku awalnya baik dan komunikasi dengan saya lancar. Tapi, setelah pelunasan, dia sulit dihubungi. Saya dan warga kemudian mengecek ke PT Arminareka di Jakarta. Ternyata, nama kami enggak masuk dan uang yang sudah dibayarkan tidak disetorkan pelaku kepada perusahaan,” kata Asikin di Mapolres Lebak, kemarin.
Dia menginformasikan, jumlah korban penipuan umrah yang dilakukan tersangka Ati Siti Fatimah kurang lebih sebanyak 35 orang. Mereka berasal dari beberapa kecamatan di Kabupaten Lebak. “Kita minta aparat penegak hukum memberikan hukuman setimpal kepada pelaku,” tegasnya.
Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto didampingi Wakapolres Lebak Kompol Dani Gumilar dan Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini mengatakan, pelaku bekerja sendiri dalam melaksanakan aksinya. Dia berhasil melakukan tindak pidana penipuan dengan jumlah korban mencapai puluhan orang. Tapi, yang sudah melapor dan diperiksa penyidik sebanyak 19 orang. Setelah menerima laporan warga, polisi kemudian mengamankan pelaku pada 5 April 2017 di rumahnya. “Total keuntungan yang diperoleh pelaku mencapai Rp650 juta lebih. Uang tersebut digunakan untuk membeli telepon seluler, membayar utang, dan membeli sepeda motor,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Lebak AKP Zamrul Aini menyatakan, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUH Pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun. “Kita masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memeriksa saksi-saksi untuk melengkapi berkas acara pemeriksaan,” tegasnya.
Kepada polisi, Ati Siti Fatimah mengaku, menyesal telah melakukan penipuan. Dia membenarkan tidak menyetorkan biaya perjalanan umrah dari kliennya. Uang yang terkumpul dari calon jamaah digunakan untuk beli motor, telepon seluler, dan bayar utang.
“Iya, saya enggak menyetorkan biaya umrah dari jamaah,” kata Ati di hadapan Kapolres Lebak dan awak media. (Mastur/Radar Banten)








