SERANG – Pemerintah Provinsi Banten saat ini tengah mendorong pemerintah kabupaten kota untuk memenuhi target pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Kependudukan dan Keluarga Berencana (DP3AK2B) Provinsi Banten Sitti Maani Nina.
“Untuk 0 sampai 17 tahun mendapatkan kartu identitas anak, syarat utamanya akta kelahiran. Jadi untuk mencapai pemenuhan target baik akta kelahiran maupun identitas anak kita dorong kabupaten kota untuk melaksanakan itu,” ujar Nina, Jumat (2/6).
Pemprov sendiri sesuai target pemerintah pusat, pada tahun 2019 mendatang seluruh anak telah memiliki kartu identitas serta catatan kependudukan. Catatan kependudukan tersebut untuk menyikapi Pilpres pada tahun terdebut.
Dijelaskan Nina, sistem pembuatan KIA sama dengan sistem pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Hanya saja, KIA lebih sederhana. “KIA tidak menggunakan sidik jari, dan untuk 0-5 tahun tidak menggunakan foto. Kesamaannya adalah mempunyai NIK,” ujarnya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)










