SERANG – Direktur Elis Laelasari CV Selamat Putra Bersaudara (SPB) (54) hari ini masuk penjara akibat kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi saluran sekunder Begog, Pontang, Kabupaten Serang D.I (daerah irigasi) Ciujung, Kabupaten Serang pada Balai Besar wilayah Sungai Cidanau, Ciujung dan Cidurian (BBWSC3) tahun 2014 senilai Rp 1,9 miliar.
Elis dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Serang dalam proses pelimpahan tahap II dari Penyidik Satreskrim Polres Serang ke Tim Penuntut Umum Kejari Serang, Senin (5/6).
Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Iptu Toto Hartono menjelskan, proses penahanan terhadap tersangka baru bisa dilakukan hari ini karena melihat kondisi kesehatan tersangka yang sedang tidak sehat.
Proses penyidikan terhadap tersangka yang merugikan Negara sebesar Rp 613 juta tersebut telah lama rampung. Atas alasan kesehatan tersebut lah proses eksekusi tersangka baru dilakukan hari ini.
“Sekarang sudah mulai pulih dan kita lakukan pelimpahan (Tahap II) ke Kejaksaan,” ujar Toto.
Sementara itu, Kasie Pidsus Kejari Serang Agustinus Olaf Mangontan mengatakan, langkah itu diambil untuk mempercepat proses persidangan. “Sesuai dengan KUHPidana kita bisa menahan tersangka Korupsi. Apalagi dari hasil pemeriksaan tim dokter independen, tersangka dalam kondisi sehat,” ujar Olaf.
Sementara itu, sebelum Elis digiring ke Rutan, Elis didampingi oleh tim kuasa hukum dan Penyidik Polres Serang mendatangi gedung Kejari Serang sekitar pukul 11.30 WIB. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan serta pemberkasan sekitar pukul 15.30 WIB petugas dari Kejari membawanya ke Rutan Serang.
Kepada awak media, Elis merasa tidak melakukan pelanggaran hukum yang disangkakan kepadanya tersebut. “Saya ngggak salah, saya nggak terima ditahan begini. Nanti dibuktikan di pengadilan,” kata Elis.
Elis pun mengaku sedang sakit dan akan menjalani operasi Sinus. Sehingga tidak layak untuk ditahan, akibat penahanan tersebut. Ia terpaksa menunda pelaksanaan operasi. “Saya kan sebenarnya sedang sakit. Mau operasi, tapi keburu ditahan,” ujarnya.
Untuk diketahui, kasus ini mencuat setelah penyidik menindaklanjuti temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Berdasarkan hasil audit, proyek rehabilitasi tersebut diduga merugikan negara Rp 613 juta lebih. Pada pertengahan 2016, penyidik menetapkan Elis sebagai tersangka. Penetapan Elis sebagai tersangka karena pengerjaan proyek rehabilitasi ini diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang menyebabkan timbulnya kerugian negara.
Pada perkara ini penyidik hanya menetapkan Elis sebagai tersangka. Kendati demikian, penyidik mengindikasikan akan menambah calon tersangka baru pada kasus tersebut. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









