CILEGON – Setelah menetapkan seorang staf UPTD Pasar Blof F berinisial DM menjadi tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar retribusi pasar, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Cilegon kembali melakukan penggeledahan di kantor UPTD Pasar Blok F, Kamis (19/10).
Penggeledahan kali ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Dadi Perdana Putra. Polisi membuka garis polisi yang sebelumnya telah terpasang di ruangan kepala UPTD Pasar Blok F dan ruang bagian tata usaha pasar.
Kepala UPTD Pasar Blok F Mulyadi, Kasubag TU Siti Rogayah dan PPNS dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Yudi turut mendampingi proses penggeledahan ini.
Kepala UPTD Pasar Blok F Mulyadi mengakui penggeledahan yang dilakukan di kantornya memang berkaitan dengan ditangkapnya DM oleh polisi. Namun demikian ia mengaku tidak mengetahui kronologi pungutan liar tersebut.
“Kemarin saya juga dipanggil sama bendahara. Ya saya jelaskan tidak tahu menahu. Mungkin karena saya percaya, staf saya itu orang lama di sini,” katanya.
Dari penggeledahan yang berlangung, polisi tampak membawa 10 berkas kantong plastik, satu unit laptop dan kotak kardus kecil yang diduga akan dijadikan sebagian barang bukti.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Cilegon Tb Dikrie Maulawardhana mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait penangkapanpetugas UPTD Pasar Blok F itu.
“Informasinya pungutan tanpa ada karcis. Atas kejadian ini kami akan lebih memperketat lagi,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)











