SERANG – Terkait adanya dugaan penyelewengan dana desa sejumlah masyarakat dari sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang mendatangi kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) guna melakukan unjuk rasa.
Koordinator Lapangan Muhamad Sidik menjelaskan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan BPK RI Perwakilan Banten, pada tahun 2016 diduga adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan atau fiktif oleh 110 desa di Provinsi Banten.
Pada tahun tersebut, berdasarkan data BPK, setiap desanya mendapatkan bantuan keuangangan sebesar Rp 20 juta setiap desanya. Dengan jumlah 110 desa, berarti dugaan penyelewengan dana sebesar Rp 2,2 miliar.
“Kami unjuk rasa ini agar itu tidak keulang lagi di tahun ini dan tahun-tahun selanjutnya,” ujar Sidik setelah aksi, Jumat (20/10).
Sidik menambahkan, agar hal tersebut tidak terulang, Pemprov Banten dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk ketat dalam menyalurkan bantuan keuangan dan memeriksa laporan pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut.
“Regulasinya diketati, ini uang rakyat, harus benar-benar digunakannya,” ujarnya.
Massa pun menurut Sidik menuntut Gubernur Banten Wahidin Halim agar segera melakukan evaluasi terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Banten dan bertindak tegas terhadap oknum pejabat yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan sanksi yang tegas dengan mencopot jabatannya.
“Kami meminta kepada Gubernur Banten agar anggaran dana yang tidak terealisasi agar dikembalikan lagi oleh pihak desa kepada kas negara,” katanya. (Bayu Mulyana/coffeandchococake@gmail.com)









